Non-kombatanNon-kombatan adalah jargon dalam hukum perang dan hukum kemanusiaan internasional, menggambarkan warga sipil yang tidak mengambil bagian langsung dalam permusuhan;[1] orang-seperti petugas medis di pertempuran dan pemuka agama yang tergabung dengan militer bersenjata yang berperang tetapi dilindungi karena tugas khusus mereka (seperti yang saat ini dijelaskan dalam Protokol I Konvensi Jenewa, yang diadopsi pada bulan Juni 1977); kombatan yang tidak dapat bertempur lagi; dan warga negara netral (termasuk personil militer) yang tidak berjuang untuk salah satu pihak yang terlibat perang dalam konflik bersenjata. Status ini khusus pertama kali diakui di bawah Konvensi Jenewa dengan Konvensi Jenewa Pertama dari 1864. Pasal 42 dari Protokol I menyatakan bahwa pilot dan atau awak pesawat yang melakukan terjun payung dari pesawat dalam keadaan kesulitan tidak bisa diserang terlepas dari dimana wilayah mereka. Jika pilot dan atau awak pesawat mendarat di wilayah yang dikuasai oleh musuh, mereka harus diberi kesempatan untuk bersiap mendarat sebelum diserang kecuali saat mereka jelas terlibat dalam situasi tindakan bermusuhan atau mencoba melarikan diri. Pasukan udara yang turun dengan parasut dari pesawat terbang, apakah itu dinonaktifkan atau tidak, tidak diberikan perlindungan yang diberikan oleh Pasal ini dan, karena itu, mungkin akan diserang selama turunnya mereka kecuali mereka kombatan yang tidak dapat lagi bertempur. Pasal 50 dari Protokol 1 mendefinisikan sipil sebagai orang yang bukan kombatan istimewa. Pasal 51 menjelaskan perlindungan yang harus diberikan kepada penduduk sipil (kecuali mereka kombatan istimewa) dan penduduk sipil. Bab III Protokol I mengatur sasaran objek sipil. Pasal 8 (2) (b) (i) Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional juga melarang serangan terhadap penduduk sipil. Meskipun tidak semua negara telah meratifikasi Protokol I atau Statuta Roma, ketentuan ini menegaskan ada hukum adat perang yang mengikat semua pihak yang berperang dalam konflik internasional.[2] Pasal 3 di bagian umum Konvensi Jenewa menyatakan bahwa dalam kasus konflik bersenjata bukan dari karakter internasional (terjadi di wilayah salah satu Pihak Tinggi) yang masing-masing pihak terlibat konflik akan terikat untuk menerapkan, sebagai minimum, ketentuan untuk "orang yang tidak ikut aktif dalam permusuhan" (non-kombatan)[3] orang tersebut harus dalam segala situasi diperlakukan secara manusiawi, dengan larangan berikut:[3]
Referensi
Bacaan terkait
|