Ordonansi Sekolah Liar
Ordonansi Sekolah Liar adalah sistem yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1932-1933 yang dilatarbelakangi ketidakmampuan pemerintah Hindia Belanda dalam menanggulangi pembiayaan seluruh sekolah yang ada. Kondisi ini membuat pemerintah Hindia Belanda terpaksa mengurangi sekolah yang ada dan membuat rakyat berhenti sekolah serta banyak anak terlantar pendidikannya. Kemudian pemerintah Hindia Belanda memberi izin untuk membuat Lembaga Pendidikan, kondisi ini langsung dimanfaatkan oleh masyarakat Minangkabau untuk mendirikan Lembaga Pendidikan. Lembaga Pendidikan yang dibuat Hindia Belanda semakin berkembang pesat yang mengakibatkan pemerintah Hindia Belanda khawatir akan semakin cerdasnya bangsa Indonesia. Untuk itu pemerintah Hindia Belanda menimalisir ruang gerak sekolah-sekolah dengan menerapkan Ordinasi sekolah liar (wilde school ordinate)[1] Akibat kekhawatiran tersebut pemerintah Hindia Belanda membuat tujuh prinsip politik pendidikan yaitu: Pertama, memisahkan pendidikan antara anak Belanda dengan Pribumi, kedua meperendah pendidikan anak Pribumi, ketiga memaksa semua sekolah memakai model pendidikan Belanda, sehingga membuat putera indonesia memiliki pola fikir seperti Belanda.[1] Referensi
|