Organisasi AdvokatOrganisasi Advokat adalah sebuah wadah profesi advokat yang didirikan dengan tujuan meningkatkan kualitas dan menjadi pengawas bagi para anggota yakni advokat. Dasar pendirian organisasi advokat adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Organisasi advokat memiliki fungsi di antaranya :
Advokat adalah orang yang memberikan bantuan hukum di luar dan dalam pengadilan Organisasi AdvokatOrganisasi Advokat di Indonesia yang Sesuai dengan Undang-Undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat di Indonesia terdiri dari :
|