Organisasi Kementerian Negara IndonesiaOrganisasi Kementerian Negara Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 140 tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.[1] Organisasi Kementerian Negara ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.[2] Dalam Peraturan Presiden Nomor 140 tahun 2024 Kementerian Negara dikelompokkan menjadi empat kelompok yakni: Kementerian Kelompok I; Kementerian Kelompok II; Kementerian Kelompok III; dan Kementerian Koordinator. Kementerian Kelompok IKementerian Kelompok I adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[2] Kelompok Kementerian I terdiri dari:[2] Kedudukan dan TugasKementerian Kelompok I berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara yang disesuaikan dengan upaya pencapaian tujuan Kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional.[2] FungsiDalam melaksanakan tugas Kementerian Kelompok I menyelenggarakan fungsi:[2]
Disamping itu, berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan/atau tugas lain yang diberikan oleh Presiden, Kementerian dapat menyelenggarakan fungsi yang menunjukkan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing Kementerian. SusunanSusunan Kementerian Kelompok I terdiri atas:[2]
Kementerian Kelompok IIKementerian Kelompok II adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[2] Kelompok Kementerian II terdiri dari:[2]
Kedudukan dan TugasKementerian Kelompok II berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara yang disesuaikan dengan upaya pencapaian tujuan Kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional.[2] FungsiKementerian Kelompok II menyelenggarakan fungsi:[2]
Disamping itu, berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan/atau tugas lain yang diberikan oleh Presiden, Kementerian dapat menyelenggarakan fungsi yang menunjukkan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing Kementerian. SusunanSusunan organisasi Kementerian Kelompok II terdiri atas:[2]
Kementerian Kelompok IIIKementerian Kelompok III adalah kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.[2] Kementerian Kelompok III terdiri dari:[2]
Kedudukan dan TugasKementerian Kelompok III berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara yang disesuaikan dengan upaya pencapaian tujuan Kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional.[2] FungsiDalam melaksanakan tugas Kementerian Kelompok III menyelenggarakan fungsi:[2]
Susunan Pelaksanaorganisasi Kementerian Kelompok III terdiri atas:[2]
Kementerian KoordinatorKementerian Koordinator adalah Kementerian yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian. Kementerian Koordinator terdiri dari:[2]
Kedudukan dan TugasKementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya.[2] FungsiDalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:[2]
Susunan OrganisasiSusunan organisasi Kementerian Kelompok III terdiri atas:[2]
Wakil MenteriDalam melaksanakan tugas Menteri tertentu dapat dibantu oleh Wakil Menteri (disingkat Wamen) sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin penyelenggaraan urusan Kementerian. Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian.[2] Unit Pelaksana TeknisUnit Pelaksana Teknis (disingkat UPT) adalah unit yang membantu pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian. UPT dipimpin oleh Kepala UPT yang ditetapkan oleh Menteri setelah yang bersangkutan mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.[2] Staf AhliMenteri atau Menteri Koordinator dapat dibantu oleh Staf Ahli, yang merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi Kementerian atau Kementerian Koordinator. Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri atau Menteri Koordinator dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Kementerian atau Sekretaris Kementerian Koordinator. Staf Ahli mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri atau Menteri Koordinator sesuai keahliannya. Staf Ahli paling banyak 5 (lima) Staf Ahli dan tidak melebihi jumlah unsur pelaksana.[2] Staf KhususStaf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri atau Menteri Koordinator sesuai penugasan Menteri atau Menteri Koordinator dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian atau Kementerian Koordinator.[2] Lihat pulaReferensi
|