Panincong, Marioriawa, Soppeng
Pada tahun 1905 seluruh kerajaan di jazirah Sulawesi Selatan di taklukkan oleh Belanda dan pada saat yang sama, Belanda melakukan restrukturisasi kerajaan-kerajaan kecil yang ada di wilayah taklukannya. Dengan adanya restrukturisasi tersebut, Kerajaan Panincong dan Kerjaan Kawerang di gabungkan secara administrasi dan di posisikan sebagai sub distrik dari kerarajaan Marioriawa, sedangkan Kerajaan Marioriawa di beri posisi sebagai Distrik dari Kerajaan Soppeng. Setelah terbentuknya Negara kesatuan republik Indonesia, kerjaan soppeng ikut bergabung dengan Indonesia dan Kerajaan Soppeng pun berubah menjadi Kabupaten Soppeng, maka Kerajaan Panincong-pun ikut berubah status menjadi Desa Panincong, masuk dalam Kecamatan Marioriawa Kabupaten. Dan seiring dengan adanya pemekaran Desa dan Kelurahan maka Panincong-pun ikut di mekarkan menjadi dua desa yaitu Desa Panincong (Bekas Kerajaan Panincong) dan Desa Patampanua (Bekas Kerajaan Kawerang) Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng tahun 2012, Desa Panincong ditetapkan sabagai Pusat Pelayanan Lokal (PPL) yaitu Pusat Pemukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa. Referensi
|