Parkir sepeda motor
Parkir sepeda motor, seperti halnya parkir mobil adalah tempat untuk meninggalkan sepeda motor untuk sementara pada saat pengendaranya melakukan kegiatannya. Setiap perjalanan dengan sepeda motor diawali dan diakhiri di tempat parkir, sehingga kebutuhan ruang parkir menjadi penting karena pemilikan sepeda motor yang meningkatkan dengan sangat tajam dalam satu dekade terakhir ini. Kebutuhan ruang parkirPermintaaan parkir sepeda motor telah menjadi permasalahan besar di kota-kota besar dunia[1] khususnya dinegara-negara tropis subtropis termasuk di Indonesia. Permasalahan yang timbul terutama karena kebutuhannya meningkat secara drastis dari tahun ketahun sejalan dengan pertumbuhan penggunaan sepeda motor di Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan ruang parkir untuk sepeda motor di sekitar kawasan perkantoran, terminal ataupun stasiun kereta api, timbul usaha baru berupa [2] penitipan motor dirumah atau ruko. Penitipan dapat dilakukan jangka pendek, harian untuk peulang alik maupun nginap dengan tarif yang lebih tinggi. Usaha penitipan sepeda motorUsaha penitipan motor[3] merupakan sebuah usaha yang tidak memerlukan modal besar, tetapi dibutuhkan ketelitian yang tinggi terhadap sepeda motor yang masuk ataupun keluar dari pelataran parkir dan diwajibkan bertanggung jawab terhadap keamanan sepeda motor yang dititipkan. Yang diperlukan hanyalah lahan yang cukup luas yang mampu menampung motor sebagai tempat parkirnya, pagar yang jelas, sirkulasi sepeda motor yang masuk maupun keluar yang baik, gate/pintu yang mencatat sepeda motor masuk dan keluar serta karcis. PermasalahanAda beberapa permasalahan yang ditemukan dalam penyiapan ruang parkir untuk sepedamotor, antara lain:
Lihat pulaReferensi
|