Parlemen Pakistan
Parlemen Pakistan, atau nama resminya Majlis-e-Shoora (Urdu: مجلسِ شورىٰ — Majlis-e Šūrá); adalah badan legislatif federal tertinggi di Pakistan. Parlemen Pakistan merupakan lembaga legislatif federal dua kamar yang terdiri dari Senat sebagai majelis tinggi dan Majelis Nasional sebagai majelis rendah. Berdasarkan Konstitusi Pakistan, Presiden Pakistan juga merupakan bagian dari Parlemen. Majelis Nasional dipilih dengan prinsip satu orang satu suara untuk masa jabatan lima tahun. Namun, Majelis Nasional dapat dibubarkan atas saran dari Perdana Menteri atau presiden. Parlemen mengadakan rapat di Gedung Parlemen, Islamabad, termasuk ketika sesi debat kedua majelis. Sampai tahun 1960, Gedung Parlemen berlokasi di Karachi. Gedung parlemen Pakistan adalah yang pertama dan satu-satunya gedung parlemen di dunia yang dioperasikan dengan tenaga surya.[1] Majelis NasionalMajelis Nasional Pakistan beranggotakan 342 orang, 272 dipilih secara langsung, 60 kursi khusus untuk wanita dan 10 untuk kelompok agama minoritas. Majelis Nasional merupakan lembaga yang independen. Majelis ini berwenang untuk membuat undang-undang tingkat federal, mengawasi lembaga eksekutif melalui debat, mosi, jam bertanya dan Komite Tetap, dan memastikan bahwa kinerja pemerintah tetap berada dalam parameter yang ditetapkan Konstitusi dan tidak melanggar hak-hak dasar warga negara. Hanya Majelis Nasional yang dapat memeriksa pengeluaran negara dan mengendalikan pengeluaran pemerintah. Anggota Majelis Nasional dipilih secara langsung dan bebas sesuai dengan undang-undang. Pasal 50 Konstitusi menyatakan bahwa Parlemen Pakistan terdiri dari presiden dan dua majelis yakni Majelis Nasional dan Senat. Majelis Nasional memiliki kewenangan lebih dibanding Senat oleh legislatif karena secara eksklusif dapat mengatur anggaran negara. Kecuali pembahasan mengenai anggaran negara, kedua majelis bekerja bersama untuk membuat undang-undang. RUU dapat diajukan oleh salah satu dari kedua majelis. Jika RUU tersebut lolos di salah satu majelis, maka RUU tersebut akan dibawa ke majelis yang lain. Jika RUU tersebut lolos tanpa amendemen, maka RUU tersebut akan dibawa ke presiden untuk disetujui. Jika RUU yang dibawa ke majelis lain, tidak disahkan dalam waktu sembilan puluh hari atau ditolak, maka RUU tersebut akan presiden akan mengadakan pembahasan bersama dengan pertimbangan dari majelis yang mengajukan RUU tersebut. Jika RUU ini diloloskan dalam pembahasan bersama, dengan atau tanpa perubahan, oleh kedua majelis, RUU tersebut akan dibawa ke presiden untuk disetujui. Jika RUU tersebut dibawa ke presiden untuk persetujuan, ia akan menyetujui RUU tidak lebih dari sepuluh hari. Jika bukan mengenai anggaran, presiden dapat mengembalikan RUU tersebut ke Majelis Nasional dengan pesan yang meminta agar RUU tersebut dipertimbangkan kembali. Majelis Nasional akan mempertimbangkan kembali RUU pada pembahasan bersama. Jika RUU ini diloloskan lagi, dengan atau tanpa perubahan, oleh suara mayoritas dari anggota yang hadir dan memberikan suara, RUU tersebut akan disampaikan kepada presiden dan presiden harus memberikan persetujuannya dalam waktu sepuluh hari; jika tidak memberikan persetujuan selama waktu tersebut makan RUU dianggap telah disetujui. Sesuai dengan Konstitusi, Parlemen juga dapat membuat peraturan untuk dua Provinsi atau lebih dengan permohonan dari provinsi tersebut. Jika Pemerintah menyatakan Keadaan Darurat di setiap provinsi, kekuasaan untuk membuat undang-undang provinsi diserahkan ke Parlemen. Tapi RUU yang disahkan oleh Parlemen selama Keadaan Darurat, akan tidak berlaku setelah enam bulan sejak berakhirnya Keadaan Darurat. Namun demikian, langkah yang telah diambil dalam undang-undang akan tetap berlaku. Dalam peran konstitusionalnya, Parlemen juga memiliki tugas lain. Presiden dipilih oleh anggota kedua majelis dari Parlemen dan Majelis Provinsi. Perdana Menteri, yang mengepalai Kabinet bertanggung jawab untuk membantu dan menyarankan presiden, dan termasuk anggota Majelis Nasional. Anggota Kabinet ditunjuk oleh presiden atas saran dari perdana menteri. Terdapat prosedur untuk memakzulkang Perdana Menteri dari jabatannya jika ia kehilangan kepercayaan dari mayoritas anggota Majelis Nasional. Dalam hal ini jika resolusi untuk mengajukan mosi tidak percaya disetujui oleh Majelis tidak kurang dari 20% dari total angota Majelis Nasional, maka akan diadakan pemungutan suara untuk mosi tidak percaya. Dan jika mosi tidak percaya disetujui oleh suara mayoritas di Majelis Nasional, maka Perdana Menteri akan lengser dari jabatan. Demikian pula, untuk memakzulkan presiden, diperlukan setengah dari seluruh anggota dari salah satu majelis untuk mengajukan resolusi pemakzulan ke Ketua Majelis Nasional, atau, beberapa kasus, Ketua Senat, agar dapat dibawa ke majelis lain. Setelah pembahasan bersama kedua majelis, jika resolusi disahkan dengan tidak kurang dari dua pertiga dari seluruh anggota Parlemen, presiden akan dilengserkan dari jabatannya. Dalam kasus ketika negara dinyatakan dalam keadaan darurat, Parlemen mempunyai wewenang untuk memperpanjang masa jabatan Majelis Nasional. Di bawah Konstitusi, Parlemen juga dapat memberikan wewenang kepada pejabat atau pihak berwenang di bawah Pemerintah Federal, atas permintaan dari Pemerintah Federal. SenatTujuan utama didirikannya Senat Pakistan untuk memberikan perwakilan yang setara untuk semua negara bagian karena keanggotaan Majelis Nasional berdasarkan jumlah penduduk dari masing-masing provinsi. Setiap provinsi akan diwakilkan dengan jumlah yang sama, dengan demikian, mengurangi ketimpangan antarprovinsi di Majelis Nasional. Peran Senat adalah untuk mendukung persatuan nasional dan mengurangi ketimpangan bagi provinsi yang penduduknya lebih sedikit. Dengan demikian, Senat Pakistan, selama bertahun-tahun, telah berperan sebagai lembaga penting dan faktor stabilisasi federasi. Senat terdiri dari 100 anggota, 14 di antaranya dipilih oleh masing-masing Majelis Provinsi, 8 anggota dipilih dari Wilayah Suku Federal (FATA) oleh Anggota Majelis Nasional dari daerah tersebut, 2 anggota, 1 wanita dan 1 teknokrat dipilih dari Ibu kota Federal oleh Anggota Majelis Nasional, 4 perempuan dan 4 Teknokrat dipilih oleh anggota dari setiap Majelis Provinsi. Sisa kursi dialokasikan ke masing-masing Provinsi, Wilayah Suku Federal (FATA), dan Ibu kota Federal. Pembagian dan sistem pemilihan Senat merupakan tanggung jawab dari Kepala Komisi Pemilihan untuk membuat sistem pemilihan dengan sistem perwakilan proporsional dengan sistem pemilihan tunggal terpindah melalui pemilihan dewan pemilih. Masa jabaran anggota Senat 6 tahun. Namun, masa jabatan dari kelompok pertama Senator, yang akan pensiun setelah menyelesaikan 3 tahun dari masa jabatan, ditentukan oleh Kepala Komisi Pemilihan. Prosedur pemilihanPada tingkat nasional, Pakistan memilih anggota Parlemen Pakistan yang terdiri dari Majelis Nasional yang dipilih langsung oleh rakyat dan Senat yang dipilih oleh anggota Majelis tingkat provinsi. Perdana Menteri Pakistan dipilih oleh Majelis Nasional. Presiden dipilih oleh dewan pemilih yang terdiri dari anggota Parlemen dan Majelis Provinsi. Selain parlemen nasional dan majelis provinsi, Pakistan juga mempunyai lebih dari lima ribu pemerintahan lokal yang dipilih. Pemilihan umum di Pakistan diselenggarakan di bawah pengawasan Komisi Pemilihan Pakistan. Pemilihan di Pakistan diikuti oleh banyak partai. Cukup sering tidak terdapat satu partai yang memegang kursi mayoritas dan harus membentuk koalisi antarpartai selama dan setelah pemilu. Majelis Nasional terdiri dari 342 anggota termasuk 60 kursi untuk wanita dan 10 kursi untuk nonmuslim. Senat terdiri dari 100 anggota termasuk 17 kursi untuk wanita dan 17 kursi untuk Teknokrat dan Ulama. Masa jabatan anggota Majelis Nasional adalah 5 tahun dan Senat selama 6 tahun dengan pemilu untuk senat diadakan setiap 3 tahun Parlemen Pakistan mengadakan rapat perdana pada 10 Agustus 1947 di Karachi. Pada tahun 1956, konstiutsi pertama Pakistan disahkan di Karachi. Setelah Konstitusi Kedua 1962, sidang Parlemen diadakan di Dhaka dan di Rawalpindi. Parlemen uni-cameral. Pada sidang pertama Parlemen di Rawalpindi, darurat militer yang diberlakukan pada tahun 1958, dicabut. Kemudian, di bulan Oktober 1966, Parlemen mengadakan sidang di Dhaka. Dari tahun 1972 dan seterusnya, Auditorium Bank Negara di Islamabad menjadi kantor Majelis Nasional Pakistan. Konstitusi Sementara Pakistan disahkan di sini pada April 1972. Di sini pula lembaga legislatif dua kamar lahir setelah Konstitusi Pakistan terbaru disahkan pada tahun 1973. Dan di sini pula darurat militer diberlakukan kembali pada Juli 1977, yang kemudian dicabut pada tanggal 30 Desember 1985. ReferensiPranala luar |