Pasar Tunggal Penerbangan PerbaraPasar Tunggal Penerbangan ASEAN atau ASEAN Single Aviation Market (ASEAN-SAM) adalah kebijakan penerbangan regional besar yang ditujukan pada pembentukan pasar penerbangan terpadu dan tunggal di Asia Tenggara pada tahun 2015. Kebijakan penerbangan ini diusulkan oleh ASEAN Air Transport Working Group yang didukung oleh ASEAN Senior Transport Officials Meeting dan didorong oleh Menteri Transportasi se-ASEAN.[1] ASEAN-SAM dirancang untuk mewujudkan liberalisasi penuh terhadap perjalanan udara antara negara-negara anggota ASEAN, sehingga pemerintah sekaligus maskapai penerbangan ASEAN yang beroperasi di kawasan ini dapat menikmati keuntungan langsung dari pertumbuhan perjalanan udara di seluruh dunia, serta membebaskan arus wisata, perdagangan, investasi, dan jasa di antara negara-negara anggota.[1][2] Sejak 1 Desember 2008, batasan kebebasan udara ketiga dan keempat antara ibu kota negara-negara anggota telah dihapus.[3] Sejak 1 Januari 2009, liberalisasi penuh jasa kargo udara di kawasan ini diberlakukan.[1][2] Pada tanggal 1 Januari 2011, kebebasan kelima berupa penerapan hak lalu lintas antara ibu kota negara-negara anggota diberlakukan.[4] Kebijakan ASEAN Single Aviation Market akan membatalkan semua perjanjian jasa penerbangan unilateral, bilateral, dan multilateral yang sudah ada antar negara-negara anggota yang tidak sesuai dengan isi kebijakan tersebut. Referensi
|