Pekerjaan perempuanPekerjaan perempuan adalah terminologi yang digunakan untuk mengindikasikan pekerjaan yang dipercaya menjadi ruang yang eksklusif untuk wanita dan dikaitkan dengan pekerjaan tertentu yang sesuai dengan kewanitaan.[1] Banyak profesi yang mengalami stereotip gender, seperti pemadam kebakaran dianggap sebagai pekerjaan untuk laki-laki, sementara juru rawat merupakan pekerjaan perempuan.[1] Pekerjaan perempuan pada umumnya tidak dibayar atau dibayar lebih rendah dari "pekerjaan laki-laki" dan tidak dihargai setinggi "pekerjaan laki-laki".[2] Istilah "pekerjaan perempuan" dapat merujuk pada sebuah peran untuk mengurus anak yang didefinisikan secara alami hanya wanita yang mampu secara biologis untuk melakukannya: hamil, melahirkan, dan menyusui anak. Istilah ini juga bisa merujuk pada profesi yang mengandung fungsi bidan atau menyusui bayi. Pekerjaan perempuan umumnya juga merujuk pada peran merawat anak, khususnya di dalam lingkungan rumah, seperti mengganti popok, melatih menggunakan toilet, mandi, memakai baju, makan, mengawasi dan mendidik anak. Istilah ini juga merujuk pada pekerjaan yang terkait dengan membersihkan rumah, seperti memasak, menjahit, menyetrika, dan lain sebagainya. Meksi banyak pekerjaan perempuan yang dilakukan di dalam ruangan, ada juga beberapa yang dilakukan di luar ruangan, seperti mengambil air, berbelanja atau mencari bahan makanan, atau berkebun. Pekerjaan Rumah dan Produksi RumahPekerjaan wanita merujuk pada peran yang terkait dengan rumah tangga, seperti memasak, menjahit, menyetrika, dan bersih-bersih. Ini juga bisa merujuk pada profesi yang mencakup fungsi-fungsi ini, seperti pembantu dan juru masak. Meskipun sebagian besar "pekerjaan perempuan" dilakukan di dalam ruangan, beberapa di luar ruangan, seperti mengambil air, berbelanja bahan makanan atau mencari makan, dan berkebun. Sampai revolusi industri, masyarakat utamanya adalah agraris dan perempuan sama terlibatnya dalam bekerja di pertanian seperti laki-laki.[3] Persentase Pekerja PerempuanBerdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), di tahun 2021 sebanyak 39,52% atau 51,79 juta penduduk usia 15 tahun ke atas yang bekerja adalah perempuan. Angka tersebut bertambah 1,09 juta orang dari tahun sebelumnya yang sebanyak 50,7 juta orang. Pada 2021, sebanyak 28,6% pekerja perempuan di Indonesia merupakan tenaga usaha penjualan. Angka tersebut naik 1,05 poin dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 27,55%. Pekerja perempuan yang merupakan tenaga usaha tani, kebun, ternak, ikan, hutan, dan perburuan mencapai 24,38%, sedangkan perempuan yang menjadi tenaga produksi, operator alat angkutan, dan pekerja kasar 20,51%. Sebanyak 10,48% pekerja perempuan merupakan tenaga profesional, teknisi dan tenaga lainnya dan diposisi tenaga usaha jasa sebesar 8,65%.[4] Referensi
|