Pelanggaran kontrakPelanggaran kontrak atau wanprestasi adalah penyebab tindakan hukum dan jenis kesalahan perdata, di mana perjanjian yang mengikat atau tawar-menawar untuk pertukaran tidak dihormati oleh satu atau lebih pihak dalam kontrak dengan non-kinerja atau campur tangan dengan kinerja pihak lain. Pelanggaran terjadi ketika salah satu pihak dalam kontrak gagal memenuhi kewajibannya, baik sebagian atau seluruhnya, seperti yang dijelaskan dalam kontrak, atau mengkomunikasikan maksud untuk gagal dalam kewajiban atau tampaknya tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan kontrak. Jika ada pelanggaran kontrak, kerusakan yang diakibatkan harus dibayar oleh pihak yang melanggar kontrak kepada pihak yang dirugikan. Untuk menentukan apakah suatu kontrak telah dilanggar atau tidak, hakim perlu memeriksa kontrak tersebut. Untuk melakukan ini, mereka harus memeriksa: keberadaan kontrak, persyaratan kontrak, dan jika ada modifikasi yang dilakukan pada kontrak.[1] Hanya setelah ini hakim dapat memutuskan keberadaan dan klasifikasi pelanggaran. Selain itu, agar kontrak dilanggar dan hakim menganggapnya layak untuk dilanggar, penggugat harus membuktikan bahwa ada pelanggaran di tempat pertama, dan bahwa penggugat mempertahankan bagiannya dari kontrak dengan menyelesaikan semua yang diperlukan. Selain itu, penggugat harus memberi tahu tergugat tentang pelanggaran tersebut sebelum mengajukan gugatan.[2] Referensi
|