Peleburan perusahaanPeleburan perusahaan atau kosolidasi, menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk satu perseroan baru dan masing-masing perseroan yang meleburkan diri menjadi bubar.[1] Peleburan perseroan dengan memperkecil perseroan yang ada namun terkait lain memperbesar finansial, kekuasaan, dan sinergi perseroan.[2] TujuanTujuan peleburan perusahaan untuk mecapai hal-hal dibawah ini:
Aspek hukumDalam aspek hukum peleburan, terkait ini menurut Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 mengingatkan bahwa terdapat perbuatan hukum peleburan dengan harus memperhatikan, di antaranya:
Perlu diingat Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 menjelaskan bahwa satu perseroan atau lebih dapat meleburkan diri dengan perseroan lain lalu membentuk perseroan baru. Hal ini menjelaskan bahwa peleburan perseraon tidak dapat dilakukan terkait merugikan kepentingan pihak-pihak tertentu. Sehingga peleburan dilarang adanya monopoli karena dalam monopoli hanya menguntungkan satu atau sekelompok orang. Sehingga dalam mencegah terjadinya monopoli maka pada tanggal 5 Maret 1999 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33. Referensi
|