Pembangunan di IndonesiaPembangunan di Indonesia terdiri dari empat pilar yaitu pembangunan sosial, pembangunan ekonomi, pembangunan lingkungan dan pembangunan hukum dan tata kelola. Kebijakan pembangunan di Indonesia diatur oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. PilarPembangunan di Indonesia memiliki empar pilar, yaitu pilar pembangunan sosial, pilar pembangunan ekonomi, pilar pembangunan lingkungan dan pilar pembangunan hukum dan tata kelola. Penetapan keempat pilar ini dikelompokkan untuk menyesuaikan dengan 17 tujuan yang ingin dicapai dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Keempat pilar ini dilandasi oleh filosofi pembangunan berkelanjutan di Indonesia yang mengutamakan konsep konservasi sumber daya lokal sebagai tinjauan atas kebijakan lingkungan tradisional.[1] Pilar pembangunan ekonomiSalah satu piilar pembangunan di Indonesia ialah ekonomi kreatif. Penerapan ekonomi kreatif telah mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia.[2] Konsep ekonomi kreatif di Indonesia adalah adanya inovasi dan penciptaan suatu hal melalui pengembangan model ide dan talenta rakyat Indonesia.[3] KebijakanPembangunan Rendah Karbon dan Kerja Sama Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2020–2025Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional telah menetapkan dua kebijakan pembangunan yaitu penyelenggaran program Pembangunan Rendah Karbon dan program Kerja Sama Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2020–2025. Kedua kebijakan ini ditetapkan untuk peningkatan ekonomi dan sosial yang tercapai dengan disertai penggunaan sumber daya alam yang sesedikit mungkin bersamaan dengan penurunan tingkat emisi gas rumah kaca. Pengukuran tingkat keberhasilan program Pembangunan Rendah Karbon didasari oleh tingkat emisi gas rumah kaca yang dihasilkan sebagai indikator dampaknya pada perubahan iklim.[4] ReferensiCatatan kaki
Daftar pustaka
|