Share to:

 

Pembicaraan Wikipedia:ProyekWiki Islam/2014

Mengapa Bid'ah dimasukkan ke artikel ajaran sesat? 'Kan bisa memakai artikel tersendiri saja. Definisi bid’ah secara bahasa di ambil dari kata (البدْع) maknanya adalah sesuatu yang menyelisi/tidak ada sebelumnya. Apabila si artikel Ajaran Sesat pasti memiliki konotasi negatif. Bisakan memakai artikel tersendiri saja. tidak semua bi'ah adalah ajaran sesat. Ada dua bid’ah mahmudah, menyesatkan, dan bid’ah mazmumah,baik. Lihat ini. --Sae Sidji 10:08, 19 Desember 2007 (UTC)

Pindahin ke Ajaran Sesat, tapi cara misahin Bid'ah biar jadi artikel sendiri gimana? Azmi 04:25, 4 Januari 2008 (UTC)

Hey hey you you, kok keliatannya ga ada yg ngurus! Koordinatornya syapa ya? Wah jadi aga' berantakan nih poyeknya! Orang Indonesia memang begitu, males klo ngurusin yg bukan keinginannya! NoiX180 03:46, 4 Januari 2008 (UTC)

udah, pada ke PW Biologi aja :p  Mimihitam   Bicara  04:46, 4 Januari 2008 (UTC)

Ntar aja kali. Saya aja gak pernah promosi kok Azmi 07:20, 4 Januari 2008 (UTC)


JAWABAN

Bid'ah dikatakan ajaran sesat karena bid'ah menyimpang dari ajaran aslinya, bid'ah disini adalah yang murni menyangkut ibadah, seperti (maaf) Tahlilan. jika dalam hal dunia tidak masalah seperti: menggunakan pengeras suara ketika adzan. maka tidak dikatakan bid'ah. Rasulullah SAW sendiri bersabda:

Diriwayatkan oleh Muslim dari jalur yang lain, ia berkata: Rasulullah SAW pernah berkhutbah dihadapan khalayak ramai, beliau memuji Allah dan mengagungkan-Nya sesuai keberadaan-Nya, kemudian bersabda, “Barangsiapa diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa disesatkan oleh Allah maka tidak ada yang dapat memberikan petunjuk kepadanya. Sebaik-baik perkataan adalah kitab Allah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad, dan seburuk-buruk perkara adalah yang baru —dalam agama— dan setiap yang baru adalah bid’ah dan setiap bid'ah adalah sesat dan setiap yang sesat akan menuju neraka."

lalu begini: Dan peruntukan bid’ah itu ada dua bagian :

[1] Peruntukan bid’ah dalam adat istiadat (kebiasaan) ; seperti ada penemuan-penemuan baru dibidang IPTEK (juga termasuk didalam penyingkapan-penyingkapan ilmu dgn berbagai macam-macamnya). Ini ialah mubah (diperbolehkan) ; krn asal dari semua adat istiadat (kebiasaan) ialah mubah.

[2] Peruntukan bid’ah di dalam Ad-Dien (Islam) hukum haram, krn yg ada dalam dien itu ialah tauqifi (tdk bisa diubah-ubah) ; Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Arti : Barangsiapa yg mengadakan hal yg baru (beruntuk yg baru) di dalam urusan kami ini yg bukan dari urusan tersebut, maka peruntukan di tolak (tdk diterima)”. Dan di dalam riwayat lain disebutkan : “Arti : Barangsiapa yg beruntuk suatu amalan yg bukan didasarkan urusan kami, maka peruntukan di tolak”. — Sultan Falah Basyah  bicara 29 Januari 2012 04.50 (UTC)Balas

Kembali kehalaman sebelumnya