Share to:

 

Pembimbing Kemasyarakatan

Pembimbing Kemasyarakatan adalah Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan Litmas, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.[1]

Jenjang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:[1]

  1. Pembimbing Kemasyarakatan Pertama/Ahli Pertama,
  2. Pembimbing Kemasyarakatan Muda/Ahli Muda,
  3. Pembimbing Kemasyarakatan Madya/Ahli Madya, dan
  4. Pembimbing Kemasyarakatan Utama/Ahli Utama

Tugas dan Fungsi

Tugas jabatan Pembimbing Kemasyarakatan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan.[2] Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pembimbing Kemasyarakatan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan.

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:

  1. unsur utama, dan
  2. unsur penunjang.

2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf a, terdiri atas:

  1. pendidikan,
  2. bimbingan kemasyarakatan, dan
  3. pengembangan profesi.

3. Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (2), terdiri atas:

  1. pendidikan, meliputi:
    1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar,
    2. pendidikan dan pelatihan (dikla
    3. fungsional/ teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat, dan
    4. diklat Prajabatan.
  2. bimbingan kemasyarakatan, meliputi:
    1. penelitian kemasyarakatan,
    2. pendampingan,
    3. pembimbingan,
    4. pengawasan, dan
    5. sidang tim pengamat pemasyarakatan.
  3. pengembangan profesi, meliputi:
    1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang bimbingan kemasyarakatan,
    2. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang bimbingan kemasyarakatan, dan
    3. membuat buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan.

4. Unsur Penunjang, meliputi:

  1. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan,
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang bimbingan kemasyarakatan,
  3. keanggotaan dalam organisasi profesi,
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan,
  5. perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
  6. perolehan gelar kesarjanaan lainnya.

Referensi

  1. ^ "UU No. 22 Tahun 2022". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-01-15. 
Kembali kehalaman sebelumnya