Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024 (selanjutnya disebut Pilgub Kepulauan Bangka Belitung 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2025-2030.[1]
Perolehan hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 9 partai politik mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan jumlah 45 kursi untuk periode 2024–2029. Aturan awalnya partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 9 kursi dari 45 kursi.[2]
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[3] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah 1.067.344 pemilih,[4] sehingga menurut aturan tersebut, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut untuk mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.[5][6] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 3 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PDI-P (20,03%), Partai Gerindra (17,53%), dan Partai Golkar (14,42%).
Berikut perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dan perolehan kursi di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hasil Pemilu 2024.