Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024 (selanjutnya disebut Pilgub NTT 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur Nusa Tenggara Timur periode 2025–2030.[1]
Hasil pemilihan umum legislatif 2024 di Provinsi Nusa Tenggara Timur menunjukkan 11 partai politik dengan jumlah 65 kursi di DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, 13 kursi dari 65 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah 4.008.475 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut untuk mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 5 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PDI-P (13,40%), Partai Gerindra (12,60%), Partai Golkar (12,19%), Partai NasDem (9,98%), dan PKB (9,76%).
Berikut ini perolehan suara dan kursi DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur hasil Pemilu 2024.