Pemilihan umum Gubernur Papua 2013
Pemilihan umum Gubernur Papua 2013 diselenggarakan pada tanggal 29 Januari 2013 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2013-2018. Pemilihan ini berhasil dimenangkan oleh mantan Bupati Puncak Jaya Lukas Enembe. Hasil
SengketaHabel Melkias Suwae menggugat hasil pemilihan umum ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengklaim bahwa keputusan KPU Papua yang mengizinkan penggunaan noken sebagai pengganti kotak suara merupakan sebuah "konspirasi" untuk memenangkan Lukas Enembe. Menurutnya, kotak-kotak suara tidak pernah dikirim ke kampung-kampung. Selain itu, pemungutan suara di delapan belas kampung hanya diwakilkan oleh tiga kepala kampung. Walaupun begitu, MK menolak gugatan Habel. Menurut MK, tuduhan "konspirasi" tidak beralasan. Selain itu, MK juga mengakui sistem noken sebagai sistem yang dilandaskan pada hukum adat masyarakat Papua. Menurut MK, hal ini sejalan dengan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menegaskan bahwa:[3]
Referensi
|