Pencurian
Dalam hukum pidana, pencurian adalah pengambilan properti milik orang lain secara tidak sah tanpa seizin pemilik. Kata ini juga digunakan sebagai sebutan informal untuk sejumlah kejahatan terhadap properti orang lain, seperti perampokan rumah, penggelapan, larseni, penjarahan, perampokan, pencurian toko, penipuan dan kadang pertukaran kriminal. Dalam yurisdiksi tertentu, pencurian dianggap sama dengan larseni; sementara yang lain menyebutkan pencurian telah menggantikan larseni. Seseorang yang melakukan tindakan atau berkarier dalam pencurian disebut pencuri atau maling, dan tindakannya disebut mencuri. Bahan pustaka
Lihat pulaLihat entri pilferage di kamus bebas Wiktionary.
Bentuk khusus:
|