Penelantaran anakPenelantaran anak adalah praktik melepaskan tanggung jawab dan klaim atas keturunan dengan cara ilegal. Hal ini antara lain disebabkan oleh faktor-faktor seperti faktor ekonomi dan sosial, serta penyakit mental. Seorang anak yang ditinggalkan atau dibuang oleh orangtuanya disebut dengan bayi telantar atau anak buangan (berbeda dengan anak yang kabur atau yatim piatu). Sedangkan penelantaran bayi mengacu pada orang tua (biasanya ibu) yang meninggalkan atau membuang bayinya yang berusia kurang dari 12 bulan dengan sengaja di tempat umum ataupun tempat tersembunyi dengan maksud untuk membuangnya. Pranala luar
|