Pengadaan langsungPengadaan Langsung adalah salah satu metode pemilihan pengadaan barang atau jasa langsung kepada penyedia barang atau jasa tanpa melalui proses pelelangan atau seleksi menggunakan penunjukan langsung yang dilakukan oleh Pejabat Pengadaan.[1] KetentuanDalam lingkup pemerintah Indonesia pengadaan langsung untuk barang maupun pekerjaan konstruksi, ataupun jasa Lainnya memiliki batas paling tinggi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan:[1]
Referensi |