Share to:

 

Pengadaan langsung

Pengadaan Langsung adalah salah satu metode pemilihan pengadaan barang atau jasa langsung kepada penyedia barang atau jasa tanpa melalui proses pelelangan atau seleksi menggunakan penunjukan langsung yang dilakukan oleh Pejabat Pengadaan.[1]

Ketentuan

Dalam lingkup pemerintah Indonesia pengadaan langsung untuk barang maupun pekerjaan konstruksi, ataupun jasa Lainnya memiliki batas paling tinggi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan:[1]

  • merupakan kebutuhan operasional untuk kementerian atau lembaga atau daerah atau institusi (K/L/D/I);
  • merupakan teknologi sederhana dengan risiko kecil;
  • dilaksanakan oleh Penyedia Barang atau Jasa dari usaha orang-perseorangan atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil.

Referensi

  1. ^ a b Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010
Kembali kehalaman sebelumnya