Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (disingkat PN Jakarta Pusat) adalah salah satu pengadilan tingkat pertama yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah Kota Jakarta Pusat.
Sejarah
Dahulu Pengadilan di Jakarta hanya satu sebelum tahun 1969 yang disebut “Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta” (yang sekarang kantornya menjadi gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat). Dan tahun 1970 Pengadilan Negeri Jakarta ada tiga yaitu:
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Selatan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Utara
Pada tahun 1973 dibangun gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Selatan. Kemudian pada tahun 1978 dipecah menjadi lima Pengadilan yaitu: