Pengadilan Tinggi Agama Jambi
Pengadilan Tinggi Agama Jambi (disingkat PTA Jambi) adalah Lembaga Peradilan tingkat banding yang berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding di wilayah hukum Provinsi Jambi. SejarahSejak berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 (tanggal 31 Desember 1989), Pengadilan Agama di wilayah Provinsi Jambi pada saat itu masih termasuk dalam yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Padang, tetapi sejak berlakunya Undang-undang Nomor 20 Tahun 1992 Pengadilan Agama dalam wilayah Provinsi Jambi masuk dalam yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Jambi yang mewilayahi 6 Pengadilan Agama yaitu:
Kemudian berdasarkan Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Muara Tebo, Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur, yang selanjutnya berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 yang ditanda tangani oleh Presiden Abdurrahman Wahid, terbentuklah Pengadilan Agama Sarolangun dan Pengadilan Agama Muara Sabak yang kemudian disusul dengan Keputusan Presiden Republlik Indonesia Nomor 62 Tahun 2002 tanggal 28 Agustus 2002 terbentuklah pula Pengadilan Agama Muara Tebo dan Pengadilan Agama Sengeti. YurisdiksiPengadilan Tinggi Agama Jambi sekarang ini wilayah hukumnya meliputi 10 (sepuluh) wilayah kota dan kabupaten di Provinsi Jambi yakni: Pranala luar
|