Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (disingkat PT TUN Jakarta) adalah salah satu pengadilan tingkat banding yang berada di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. PT TUN Jakarta mempunyai yurisdiksi di delapan provinsi yaitu:
Dari delapan provinsi tersebut masih ada satu provinsi yang belum dibentuk Pengadilan Tata Usaha Negara yaitu Provinsi Kalimantan Utara sehingga sengketa yang timbul di provinsi tersebut masih dalam wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda.[1]
Pranala luarReferensi |