Penghinaan pengadilanPenghinaan pengadilan atau Contempt of court adalah perbuatan tingkah laku, sikap dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan yang dapat mengurangi kemandirian kekuasaan kehakiman.[1] Setidaknya ada tiga hal yang dapat dianggap sebagai penghinaan terhadap pengadilan yaitu Berperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan (Misbehaving in Court); Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (Disobeying Court Orders); Menyerang integritas dan impartialitas pengadilan (Scandalising the Court). Ketentuan penghinaan pengadilan juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 207, Pasal 217, dan Pasal 224 KUHP.[2] Referensi
|