Penundaan eksekusiPenundaan eksekusi adalah sebuah perintah pengadilan untuk sementara menunda eksekusi dari keputusan pengadilan atau perintah pengadilan lain. Kata "eksekusi" tak selalu berarti hukuman mati; ini merujuk kepada keputusan apapun dari pengadilan yang ditunda.[1] Referensi
|