Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk penyuluhan perikanan yang diduduki oleh PNS dgn hak dan kewajiban secara penuh yg diberikan oleh pejabat yang berwenang.
PERATURAN BERSAMA: Nomor PB.01/MEN/2009 dan Nomor 14 Tahun 2009, Tanggal 7 Mei 2009
Tugas pokok
Melakukan kegiatan penyuluhan perikanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan serta pengembangan penyuluhan perikanan.
Peraturan tunjangan
Perpres Nomor 169 Tahun 2014, Per Ka. BKN Nomor 39 Tahun 2007
PERATURAN BUP
PP Nomor 11 Tahun 2017
INSTANSI PEMBINA
Kementerian Kelautan dan Perikanan
RUMPUN JABATAN
Ilmu Hayat
Lingkup berlaku
PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan
Pejabat penetap PAK
Menteri Kelautan dan Perikanan atau pejabat eselon I yg ditunjuk bagi Penyuluh Perikanan Madya pangkat Pembina Tk I Gol. Ruang IV/b s.d Utama, pangkat Pembina Utama Gol. Ruang IV/e di lingkungan DKP daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dibantu Tim Penilai pusat
Pejabat eselon II bagi Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula s.d Penyelia dan Penyuluh Perikanan Pertama s.d Madya pangkat Pembina Gol. Ruang IV/a dibantu Tim Penilai Unit Kerja
Setda Provinsi bagi Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula s.d Penyelia dan Penyuluh Perikanan Pertama s.d Madya pangkat Pembina Gol. Ruang IV/a dibantu Tim Penilai Provinsi
Setda Kabupaten/Kota bagi Penyuluh Perikanan P.Pemula s.d Penyelia dan Penyuluh Perikanan Pertama s.d Madya pangkat Pembina Gol. Ruang IV/a dibantu Tim Penilai Kabupaten/Kota
Pengangkatan
a. Penyuluh Perikanan Terampil yang memperoleh Ijasah S1/D.IV dpt diangkat menjadi Penyuluh Perikanan Ahli dgn syarat:
tersedia formasi untuk jabatan Penyuluh Perikanan Ahli;
ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Penyuluh Perikanan Ahli;
telah lulus diklat fungsional alih tingkat dari jabatan Penyuluh Perikanan Terampil ke Penyuluh Perikanan Ahli;
memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan
b. Penyuluh Perikanan Terampil yang akan beralih menjadi Penyuluh Perikanan Ahli diberikan angka kredit dari ijazah S1/D.IV ditambah angka kredit kumulatif sebesar 65% dari pendidikan dan pelatihan, tugas pokok dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari unsur penunjang
PEMBEBASAN SEMENTARA (PEMBERHENTIAN menurut PP Nomor 11 Tahun 2017):
tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan;
dijatuhi hukuman disiplin PNS dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;
diberhentikan sementara sebagai PNS;
ditugaskan secara penuh di luar jabatan Penyuluh Perikanan;
cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; atau
tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Pengangkatan kembali
Pengangkatan kembali setelah dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh diluar jabatan Penyuluh Perikanan paling tinggi berusia 54 tahun.