Perguruan Tinggi Keagamaan SwastaPerguruan Tinggi Keagamaan Swasta adalah salah satu bentuk perguruan tinggi yang tidak dimiliki dan tidak dikelola oleh pemerintah. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba, misalnya yayasan. Perguruan tinggi swasta dapat berbentuk Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, atau Universitas.[1] Secara fungsional, perguruan tinggi keagamaan swasta, izin pendiriannya diterbitkan oleh kementerian Agama. Untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta berada di bawah koordinasi Kopertais (Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam) Lihat pulaReferensi
|