Share to:

 

Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta

Kampus Universitas Muhammadiyah Makassar

Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta adalah salah satu bentuk perguruan tinggi yang tidak dimiliki dan tidak dikelola oleh pemerintah. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba, misalnya yayasan.

Perguruan tinggi swasta dapat berbentuk Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, atau Universitas.[1]

Secara fungsional, perguruan tinggi keagamaan swasta, izin pendiriannya diterbitkan oleh kementerian Agama. Untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta berada di bawah koordinasi Kopertais (Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam)

Lihat pula

Referensi

  1. ^ http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17624/UU0122012_Full.pdf Diarsipkan 2014-07-12 di Wayback Machine. UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Kembali kehalaman sebelumnya