Share to:

 

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Wilayah Sumatera Barat

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) adalah perkumpulan yang berbasis ke anggota individual dan bersifat non-profit yang didedikasikan bagi pemajuan dan pembelaan hak-hak manusia tanpa membedakan suku atau etnis, bahasa, agama, warna kulit, jender dan orientasi seksual, status dan kelas sosial, karir dan profesi maupun orientasi politik dan ideologi.

Logo Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Wilayah Sumatera Barat.

PBHI didirikan pada 5 November tahun1996 di Pondok Labu, Jakarta Selatan, melalui Kongres yang diikuti oleh 54 orang anggota pendiri dari berbagai kalangan sebagai wadah berhimpun bagi setiap orang yang peduli terhadap hak-hak manusia untuk semua (human rights for all).[1] PBHI terdaftar sebagai organisasi perhimpunan yang berkedudukan di Jakarta dan tersebar melalui perhimpunan wilayah dengan anggota lebih 2.000 orang. Sebaran anggota tergabung didalam PBHI Wilayah mencakup Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.

Anggota pelopor pendiri PBHI yang terdiri dari 57 orang itu ialah:[2]

  1. Aboeprijaji Sansoto
  2. Amartiwi
  3. M. Saleh
  4. Andi Rudianto Assapa
  5. Anggerjati Wijaya
  6. Arbi Sanit
  7. Arist Merdeka Sirait
  8. Bambang Harri
  9. Bambang T. Dahana
  10. Benny K. Harman
  11. Bonar Tigor Naipsopos
  12. Bondan Gunawan
  13. Boy Fidro
  14. Budi Hartono
  15. Budi Santoso
  16. Dadang Juliantara
  17. D. Taufan
  18. Dewi Novrianti
  19. Fredi Sutedi
  20. Hanendra Sri Lastoto
  21. Harry Wibowo
  22. Hasto Atmojo Soerajo
  23. Helmy Fauzi
  24. Hermasari
  25. Hendardi
  26. Hendy Lukito
  27. Irfan Syahputra
  28. Jonshon Panjaitan
  29. Judi Junaedi
  30. Luhut MP Panggaribuan
  31. Maria Pakpahan
  32. Mochtar Lubis
  33. Muliyana W Kusama
  34. Nasirudin Pasigai
  35. Nugroho Katjasungkana
  36. Paskah Irianto
  37. Parmedi R. Dwiyanto Prihatono
  38. Refendi Djamin
  39. Rachland Nashidik
  40. Rambun Tjajo
  41. Riawandi Yakub
  42. Rita Serena Kalibonso
  43. Rocky Gerung
  44. Sandyawan Sumardi
  45. Sigit Pranawa
  46. Siti Soenjati
  47. Stanley AP
  48. Sugeng Teguh Santoso
  49. Suryadi Randjab
  50. Syarif Bastman
  51. Tedjabayu
  52. Theodores KS
  53. Tina Rosdiana
  54. Trimedya Panjaitan
  55. Tumbu Saraswati
  56. Waskito Adiwibowo
  57. Zoemrotin KS

Hasil kongres tersebut memberikan mandat untuk memulai kerjanya untuk advokasi penangkapan dan penahanan sewenang-wenang terhadap aktivis politik. PBHI disahkan sebagai perkumpulan pada tanggal 10 September 1998 bernomor 39/1998 di depan Notaris Haji Abu Jusuf S.H. [3] Hal-hal yang mendorong berdirinya PBHI ini, menurut Hendardi pada paruh awal 1996, para pendirinya yang memiliki berbagai latar belakang menginginkan adanya satu wadah berhimpun sekaligus merealisasikan demokrasi di dalamnya.

Sejarah PBHI Sumbar

Pehimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Wilayah Sumatera Barat di inisiasi oleh:

  1. Ade Waldemar
  2. Yunizal Chaniago
  3. Fauzan Zakir
  4. Fauzi Novaldi
  5. Wiwin Sulistiya

Masa inisiasi pendirian PBHI Sumbar memakan waktu yang cukup panjang yaitu 1 tahun lamanya. Sejak tahun 1999, kemudian atas usulan Ade Waldemar saat itu, inisiator pendirian PBHI Sumbar ditambah 2 (dua) orang yaitu: Hendri ST (Wartawan Singgalang dan Tedi Alvonso (WALHI, SCDEI). Setelahnya pada tahun 2000 awal, berdasarkan hasil rapat disepakati untuk menemui Ketua BPN PBHI Hendardi waktu itu, dengan mengutus Yunizal Chaniago bersama Fauzan Zakir dengan membawa 7 (tujuh) nama inisiator pembentukan PBHI Sumbar.

Pasca pertemuan dengan BPN PBHI, Fauzan Zakir dimandatkan sebagai ketua PBHI Sumbar pertama bersama 27 anggota pengurus yang sudah ditetapkan oleh BPN PBHI dengan syarat satu bulan setelah penunjukan itu harus mengadakan Musyawarah Wilayah PBHI Sumbar pertama.[4] Pada awal pengurusan waktu itu, selain para praktisi hukum, bergabung juga para jurnalis yang memiliki visi serta semangat yang sama untuk membangun PBHI Sumbar. Pada tanggal 25 Desember 2001 yang bertempat di Diklat Depsos Ulak Karang, Kota Padang[3] dilaksanakanlah Muswil (Musyawarah Wilayah) I yang diikuti oleh 21 orang anggota, dan berdasarkan Muswil I itu pula terpilihlah Samaratul Fuad S.H, sebagai ketua PBHI Sumbar menggantikan Fauzan Zakir, S.H., M.H.

Adapun 27 orang yang menjadi pengurus dan pendiri PBHI Sumbar ialah:

  1. Suharyati
  2. Samaratul Fuad
  3. Yunizal Chaniago
  4. Fauzan Zakir
  5. Arles Simon
  6. Tedi Alfonso
  7. Yos Novrizal
  8. Adrian Tuswandi
  9. Fauzani Novaldo
  10. Zahri
  11. Wiwin Sulistia
  12. Sharial Salam
  13. Hendri ST
  14. Ulya
  15. Ardian Hamdani
  16. Erni Mutia
  17. Ecefid Demiral
  18. Israr
  19. Asnul Chan
  20. Abel Tasman
  21. Febriadi Esmit
  22. Harry Efendi Iskandar
  23. Al-hendri
  24. Hendri Syah
  25. Petrison
  26. Husni Kamil Manik
  27. Hipzon

Sepanjang berjalannya organisasi PBHI Sumbar dalam melaksanakan tugas dan perannya dalam pendampingan hukum serta kegiatan pembela HAM, berikut adalah nama-nama anggota PBHI Sumbar yang menjabat sebagai ketua di PBHI Sumbar, antara lain:

  1. Fauzan Zakir S.H., M.H. dari tahun 2001 sampai 2002
  2. Samaratul Fuad S.H. dari tahun 2002 sampai 2008
  3. Dr. Khairul Fahmi S.H., M.H. dari tahun 2009 sampai 2012
  4. Dr. Firdaus S.Sos., M.Si dari tahun 2012 sampai 2015
  5. Wengki Purwanto S.H. pada tahun 2015 sampai 2019
  6. Muhammad Fauzan Azim, S.HI., M.H pada tahun 2019 sampai 2023
  7. Ihsan Riswandi. S.H. pada tahun 2023 sampai sekarang

Visi dan Misi

Visi PBHI Sumatera Barat adalah "Terwujudnya negara yang menjalankan kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi Hak Asasi Manusia.

Misi PBHI Sumatera Barat adalah:

  1. Mempromosikan nilai-nilai hak asasi manusia
  2. Membela korban pelanggaran hak asasi manusia
  3. mendidik calon anggota dan anggota sebagai pembela hak asasi manusia

Referensi

  1. ^ "Sejarah". PBHI (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-08-30. 
  2. ^ Pendirian Perkumpulan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Hal.2.
  3. ^ a b PBHI dan Ruang Lingkup Kerjanya, Hasil wawancara Samaratul Fuad, S.H., dengan Hendardi (Ketua Badan Pengurus PBHI Pusat) 5 September 2004.
  4. ^ Sari, Ice Maya (2006). Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumbar. Padang: Universitas Negeri Padang. hlm. 47. 
Kembali kehalaman sebelumnya