Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Wilayah Sumatera Barat
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) adalah perkumpulan yang berbasis ke anggota individual dan bersifat non-profit yang didedikasikan bagi pemajuan dan pembelaan hak-hak manusia tanpa membedakan suku atau etnis, bahasa, agama, warna kulit, jender dan orientasi seksual, status dan kelas sosial, karir dan profesi maupun orientasi politik dan ideologi. PBHI didirikan pada 5 November tahun1996 di Pondok Labu, Jakarta Selatan, melalui Kongres yang diikuti oleh 54 orang anggota pendiri dari berbagai kalangan sebagai wadah berhimpun bagi setiap orang yang peduli terhadap hak-hak manusia untuk semua (human rights for all).[1] PBHI terdaftar sebagai organisasi perhimpunan yang berkedudukan di Jakarta dan tersebar melalui perhimpunan wilayah dengan anggota lebih 2.000 orang. Sebaran anggota tergabung didalam PBHI Wilayah mencakup Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan. Anggota pelopor pendiri PBHI yang terdiri dari 57 orang itu ialah:[2]
Hasil kongres tersebut memberikan mandat untuk memulai kerjanya untuk advokasi penangkapan dan penahanan sewenang-wenang terhadap aktivis politik. PBHI disahkan sebagai perkumpulan pada tanggal 10 September 1998 bernomor 39/1998 di depan Notaris Haji Abu Jusuf S.H. [3] Hal-hal yang mendorong berdirinya PBHI ini, menurut Hendardi pada paruh awal 1996, para pendirinya yang memiliki berbagai latar belakang menginginkan adanya satu wadah berhimpun sekaligus merealisasikan demokrasi di dalamnya. Sejarah PBHI SumbarPehimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Wilayah Sumatera Barat di inisiasi oleh:
Masa inisiasi pendirian PBHI Sumbar memakan waktu yang cukup panjang yaitu 1 tahun lamanya. Sejak tahun 1999, kemudian atas usulan Ade Waldemar saat itu, inisiator pendirian PBHI Sumbar ditambah 2 (dua) orang yaitu: Hendri ST (Wartawan Singgalang dan Tedi Alvonso (WALHI, SCDEI). Setelahnya pada tahun 2000 awal, berdasarkan hasil rapat disepakati untuk menemui Ketua BPN PBHI Hendardi waktu itu, dengan mengutus Yunizal Chaniago bersama Fauzan Zakir dengan membawa 7 (tujuh) nama inisiator pembentukan PBHI Sumbar. Pasca pertemuan dengan BPN PBHI, Fauzan Zakir dimandatkan sebagai ketua PBHI Sumbar pertama bersama 27 anggota pengurus yang sudah ditetapkan oleh BPN PBHI dengan syarat satu bulan setelah penunjukan itu harus mengadakan Musyawarah Wilayah PBHI Sumbar pertama.[4] Pada awal pengurusan waktu itu, selain para praktisi hukum, bergabung juga para jurnalis yang memiliki visi serta semangat yang sama untuk membangun PBHI Sumbar. Pada tanggal 25 Desember 2001 yang bertempat di Diklat Depsos Ulak Karang, Kota Padang[3] dilaksanakanlah Muswil (Musyawarah Wilayah) I yang diikuti oleh 21 orang anggota, dan berdasarkan Muswil I itu pula terpilihlah Samaratul Fuad S.H, sebagai ketua PBHI Sumbar menggantikan Fauzan Zakir, S.H., M.H. Adapun 27 orang yang menjadi pengurus dan pendiri PBHI Sumbar ialah:
Sepanjang berjalannya organisasi PBHI Sumbar dalam melaksanakan tugas dan perannya dalam pendampingan hukum serta kegiatan pembela HAM, berikut adalah nama-nama anggota PBHI Sumbar yang menjabat sebagai ketua di PBHI Sumbar, antara lain:
Visi dan MisiVisi PBHI Sumatera Barat adalah "Terwujudnya negara yang menjalankan kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi Hak Asasi Manusia. Misi PBHI Sumatera Barat adalah:
Referensi
|