Perinçek v. SwissPerinçek v. Swiss adalah keputusan Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa pada tahun 2013 mengenai pernyataan publik oleh Doğu Perinçek adalah seorang aktivis politik nasionalis dan anggota Komite Talat Pasha yang dihukum oleh pengadilan Swiss karena secara terbuka melakukan penyangkalan genosida Armenia. Sidang pendahuluan mengenai banding Swiss diadakan pada 28 Januari 2015. Majelis Agung memutuskan memenangkan Perinçek pada 15 Oktober 2015, yang memperdebatkan haknya atas kebebasan berekspresi. Keputusan tersebut dipuji oleh beberapa pakar hukum karena menjunjung tinggi kebebasan berpendapat. Di sisi lain, mereka dikritik secara luas karena mengabaikan anti-Armenianisme dan membuat standar ganda antara Holocaust dan genosida lainnya. Kaum nasionalis Turki memuji putusan tersebut dan salah mengartikannya sebagai pembenaran atas klaim mereka bahwa genosida di Armenia tidak pernah terjadi. Latar belakangDoğu Perinçek adalah seorang aktivis politik Turki dan anggota Komite Talat Pasha, sebuah organisasi ultranasionalis yang dinamai berdasarkan nama pelaku utama genosida Armenia. Untuk menguji undang-undang Swiss tentang penolakan genosida, ia berulang kali menyebut genosida Armenia tahun 1915 sebagai "kebohongan internasional yang besar" selama perjalanannya ke Swiss.[1][2][3] Ia dinyatakan bersalah atas diskriminasi ras oleh pengadilan distrik Swiss di Lausanne pada Maret 2007. Ia dijatuhi hukuman 90 hari penjara dan denda 3000 franc Swiss.[4] Di persidangan, Perinçek membantah tuduhan tersebut sebagai berikut: "Saya tidak menyangkal genosida karena tidak ada genosida."[5] Setelah keputusan pengadilan, dia berkata, "Saya membela hak saya atas kebebasan berekspresi." Perinçek mengajukan banding atas putusan tersebut. Pada bulan Desember 2007, Mahkamah Agung Federal Swiss membenarkan hukuman yang dijatuhkan kepada Perinçek.[6] Perinçek kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa. Rujukan
|