Perjanjian mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya
Perjanjian Luar Angkasa (dengan nama resmi Perjanjian mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya dalam UU Nomor 16 Tahun 2002) adalah perjanjian yang menjadi dasar hukum luar angkasa. Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 27 Januari 1967 dan mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 1967. Pada bulan Mei 2013, 102 negara telah meratifikasi perjanjian ini, sementara 27 lainnya telah menandatanganinya tetapi belum meratifikasinya.[1][2]
Garis besar
Perjanjian Luar Angkasa menjadi dasar hukum luar angkasa. Beberapa asas penting yang ada dalam perjanjian ini adalah pelarangan penempatan senjata nuklir atau senjata pemusnah massal lainnya di luar angkasa, termasuk di orbit Bumi. Bulan dan benda langit lainnya hanya dapat dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan damai dan percobaan senjata, manuver militer, atau pendirian basis militer di luar angkasa dilarang.
Perjanjian ini secara eksplisit melarang klaim atas Bulan atau benda langit lainnya, dan menyatakan bahwa objek-objek tersebut merupakan warisan bersama manusia.[3] Namun, negara yang meluncurkan objek angkasa memiliki jurisdiksi dan kontrol terhadap objek tersebut.[4] Negara juga bertanggung jawab atas kerusakan yang diakibatkan oleh objek angkasa yang mereka luncurkan.[5]
^Jennifer Frakes, (2003) The Common Heritage of Mankind Principle and the Deep Seabed, Outer Space, and Antarctica: Will Developed and Developing Nations Reach a Compromise? Wiscoscin International Law Journal, 21, at 409
Squadron Leader KK Nair's "Space:The Frontiers of Modern Defence" Knowledge World Publishers, New Delhi, Chap-5 (Examining Space Law...), Pg 84–104, available at [1]