Perkawinan sejenis di IndonesiaPerkawinan sejenis di Indonesia dan keberadaan pasangan sesama jenis pada umumnya tidak diakui oleh pemerintah Indonesia. Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) menyatakan bahwa perkawinan "adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".[1] Selain itu, Pasal 2 UU Perkawinsexan mengatur bahwa perkawinan hanya dianggap sah jika "dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu".[1] Sementara itu, warga negara Indonesia yang telah melakukan perkawinan sejenis di luar negeri juga tidak dapat mendaftarkan perkawinannya secara resmi di Indonesia karena terganjal oleh Pasal 1 UU Perkawinan.[2] Ditambah lagi Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ("UU Adminduk") mewajibkan pelaporan perkawinan kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 hari setelah tanggal perkawinan, dan penjelasan Pasal 34 ayat (1) kembali menegaskan bahwa "perkawinan" hanya dapat dilakukan oleh seorang pria dengan seorang wanita.[3] Pendapat masyarakatHasil jajak pendapat yang dilakukan secara daring oleh International Lesbian, Gay, Bisexual, Trans and Intersex Association (ILGA) pada Oktober 2016 menunjukkan bahwa 69% responden Indonesia menolak legalisasi perkawinan sejenis, 14% mendukung dan 17% menyatakan netral.[4] Catatan kaki
|