Share to:

 

Perkebunan Nusantara VII

PT Perkebunan Nusantara VII
Perseroan terbatas
IndustriPerkebunan
NasibDigabung ke PTPN I
PendahuluPT Perkebunan X (Persero)
PT Perkebunan XXXI (Persero)
Didirikan14 Februari 1996; 28 tahun lalu (1996-02-14)
Ditutup03 Desember 2023 (2023-12-03)
Kantor pusat
Wilayah operasi
Lampung, Sumatera Selatan, dan Bengkulu
Tokoh kunci
Ryanto Wisnuardhy[1]
(Direktur Utama)
Nurhidayat[2]
(Komisaris Utama)
ProdukTSR 20, TSR 3L, RSS, CPO, Teh Hitam, dan Teh CTC
Karyawan
+25.000
IndukPT Perkebunan Nusantara III (Persero) (90%)
Anak usahaPT Buma Cima Nusantara.
Situs webwww.ptpn7.com

PT Perkebunan Nusantara VII, atau biasa disingkat menjadi PTPN VII, dulu adalah anak usaha dari PTPN III yang bergerak di bidang perkebunan karet, kelapa sawit, tebu, dan teh. Selain kantor pusat di Bandar Lampung, perusahaan ini dulu juga memiliki kantor perwakilan di Palembang dan Bengkulu. Pada akhir tahun 2023, perusahaan ini resmi digabung ke dalam PTPN I.[3]

Sejarah

PT Perkebunan Nusantara VII dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996. Perusahaan BUMN ini merupakan penggabungan dari PT Perkebunan X (Persero), PT Perkebunan XXXI (Persero), Proyek Pengembangan PT Perkebunan XI (Persero) di Kabupaten Lahat, dan Proyek Pengembangan PT Perkebunan XXIII (Persero) di Provinsi Bengkulu.[4]

Perusahaan-perusahaan perkebunan tersebut sebelumnya merupakan perkebunan nasionalisasi dari Pemerintah Belanda, terutama eks PT Perkebunan X (Persero) dan PT Perkebunan XXXI (Persero). PT Perkebunan X (Persero) semula adalah perusahaan perkebunan milik Belanda yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan dan Lampung.

Melalui proses nasionalisasi, perusahaan tersebut diambil-alih oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 1957. Sementara itu PT Perkebunan XXXI (Persero) pada mulanya berawal dari kebijakan Pemerintah Indonesia pada waktu itu untuk mengembangkan industri gula di luar Pulau Jawa pada tahun 1978.

Perusahaan perkebunan ini awalnya merupakan proyek pengembangan PT Perkebunan XXI-XXII (Persero) yang berkantor pusat di Surabaya. Pada tahun 1980, proyek pengembangan ini ditetapkan menjadi badan usaha sendiri dengan nama PT Perkebunan XXXI (Persero) yang berkantor pusat di Palembang.

Sementara itu Proyek Pengembangan PT Perkebunan XI (Persero) yang berkantor pusat di Jakarta dan Proyek Pengembangan PT Perkebunan XXIII (Persero) yang berkantor pusat di Surabaya merupakan proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang telah beroperasi sejak tahun 1980-an, tetapi karena rentang kendali yang terlalu jauh mengakibatkan rendahnya efisiensi pengelolaan proyek serta kondisi topografi alam yang cukup berat mengakibatkan tingginya biaya eksploitasi proyek sehingga proyek tersebut berjalan kurang optimal.[5]

Foto udara dari salah satu pabrik pengolahan CPO milik Belanda yang kini menjadi bagian dari unit usaha PT Perkebunan Nusantara VII yaitu Unit Usaha Bekri, pada 1930-1933

Pada tahun 2014, Pemerintah Indonesia resmi menyerahkan mayoritas saham perusahaan ini ke PTPN III, sebagai bagian dari upaya untuk membentuk holding BUMN di bidang perkebunan.[6] Pada bulan Oktober 2022, sebagai bagian dari upaya untuk menyatukan pengelolaan pabrik gula di internal PTPN III, perusahaan ini resmi menyerahkan Pabrik Gula Bunga Mayang dan Pabrik Gula Cinta Manis ke PT Sinergi Gula Nusantara.[7] Walaupun begitu, perusahaan ini tetap mengelola aset yang berupa kebun tebu. Dua pabrik gula tersebut sebelumnya dikelola oleh anak usaha PTPN VII sendiri, yakni PT Buma Cima Nusantara.

Pada akhir tahun 2023, perusahaan ini resmi digabung ke dalam PTPN I, sebagai bagian dari upaya untuk membentuk subholding di internal PTPN III yang bergerak di bidang pendukung bisnis perkebunan.[8]

Komoditas

PT Perkebunan Nusantara VII dulu merupakan perusahaan agrobisnis yang bergerak dalam bidang budidaya tanaman tahunan dan tanaman semusim, pengolahan hasil perkebunan, serta penjualan dan pemasaran hasil produk yang meliputi CPO, Karet Spesifikasi Teknis (Technically-Spesified Rubber / TSR), dan teh hitam.

Sampai dengan tahun 2013, PT Perkebunan Nusantara VII memiliki 28 unit usaha yang dikelompokkan kedalam 5 distrik yang tersebar di tiga provinsi, yaitu Lampung, Sumatera Selatan, dan Bengkulu.

Karet

PTPN VII dulu mengelola 14 unit usaha komoditas karet, yaitu:

  • Wilayah Lampung
    1. Unit Kedaton. Unit usaha ini merupakan unit budidaya tanaman karet dan memiliki pabrik pengolahan karet yang menghasilkan produk RSS (Ribbed Smoked Sheet) dengan kapasitas 10 ton karet kering per hari.
    2. Unit Way Berulu. Unit usaha ini merupakan unit budidaya tanaman karet dan memiliki pabrik pengolahan karet yang menghasilkan produk SIR 3L (SIR - Standard Indonesian Rubber) dengan kapasitas 30 ton karet kering per hari.
    3. Unit Rejosari Pematang Kiwah. Unit usaha ini tidak memiliki kebun budidaya karet, tetapi hanya memiliki pabrik pengolahan karet yang menghasilkan produk SIR 20. Bahan baku dari pabrik ini diperoleh dari kebun-kebun yang berada dalam wilayah kerja distrik yang sama serta membeli dari petani karet di sekitar pabrik. Pabrik ini memiliki kapasitas 40 ton karet kering per hari.
    4. Unit Kebun Karet Way Lima. Unit usaha ini hanya memiliki kebun budidaya karet yang hasil produksinya dikirimkan ke Unit Usaha Kedaton, Unit Usaha Way Berulu, dan Unit Usaha Pematang Kiwah.
    5. Unit Kebun Karet Bergen. Unit usaha ini hanya memiliki kebun budidaya karet yang hasil produksinya dikirimkan ke Unit Usaha Kedaton, Unit Usaha Way Berulu, dan Unit Usaha Pematang Kiwah.
    6. Unit Kebun Karet Trikora. Unit usaha ini hanya memiliki kebun budidaya karet yang hasil produksinya dikirimkan ke Unit Usaha Kedaton, Unit Usaha Way Berulu, dan Unit Usaha Pematang Kiwah.
    7. Unit Tulungbuyut. Unit usaha ini merupakan unit budidaya tanaman karet dan memiliki pabrik pengolahan karet yang menghasilkan produk RSS (Ribbed Smoked Sheet) dengan kapasitas 10 ton karet kering per hari, serta produk SIR 20 dengan kapasitas 40 ton karet kering per hari.
  • Wilayah Sumatera Selatan
    1. Unit Tebenan. Unit usaha ini merupakan unit budidaya tanaman karet dan memiliki pabrik pengolahan karet yang menghasilkan produk SIR 20 dengan kapasitas 40 ton karet kering per hari.
    2. Unit Musi Landas. Unit usaha ini merupakan unit budidaya tanaman karet dan memiliki pabrik pengolahan karet yang menghasilkan produk RSS (Ribbed Smoked Sheet) dengan kapasitas 10 ton karet kering per hari.
    3. Unit Kebun Karet Beringin. Unit usaha ini merupakan unit budidaya tanaman karet dan memiliki pabrik pengolahan karet yang menghasilkan produk SIR 3L (SIR - Standard Indonesian Rubber) dengan kapasitas 30 ton karet kering per hari.
    4. Unit Pabrik Karet Baturaja. Unit usaha ini tidak memiliki kebun budidaya, tetapi hanya memiliki pabrik pengolahan karet yang menghasilkan produk SIR 20. Bahan baku dari pabrik ini diperoleh dari Unit Usaha Beringin dan Unit Usaha Senabing serta membeli dari petani karet di sekitar pabrik. Pabrik ini memiliki kapasitas 40 ton karet kering per hari.
    5. Unit Kebun Karet Senabing. unit usaha ini memiliki kebun budidaya karet yang hasil produksinya dikirimkan ke Unit Usaha Baturaja juga memiliki Kebun Kelapa Sawit yang berada 98 km kearah Lubuk Linggau tepatnya diperbatasan kota Kabupaten Empat Lawang.
  • Wilayah Bengkulu
    1. Unit Padang Pelawi. Unit usaha ini merupakan unit budidaya tanaman karet dan memiliki pabrik pengolahan karet yang menghasilkan produk SIR 20 dengan kapasitas 40 ton karet kering per hari.
    2. Unit Ketahun. Unit usaha ini merupakan unit budidaya tanaman karet dan memiliki pabrik pengolahan karet yang menghasilkan produk RSS (Ribbed Smoked Sheet) dengan kapasitas 10 ton karet kering per hari.

Produksi karet dari PTPN VII dulu dipasarkan ke konsumen di dalam negeri dan juga diekspor ke mancanegara melalui PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara, anak usaha dari PTPN III. Tujuan utama ekspor komoditas karet PTPN VII dulu meliputi RRC, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Argentina, serta Turki. Produksi SIR 20 di PTPN VII dulu seluruhnya telah memenuhi persyaratan standar mutu internasional.

Kelapa Sawit

PTPN VII dulu mengelola 10 unit usaha komoditas kelapa sawit, yaitu:

  • Wilayah Lampung
  1. Unit Usaha Rejosari Pematang Kiwah. selain memiliki Pabrik Pengoalahan Karet Remah, unit usaha ini memiliki kebun budidaya kelapa sawit dengan luas 4.500 Ha yang produksinya dikirim ke Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Bekri.
  2. Unit Usaha Bekri. Unit usaha ini telah ada sejak zaman kolonial Belanda, dan merupakan salah satu pabrik pengolahan kelapa sawit tertua di Sumatra bagian Selatan. Pabrik pengolahan kelapa sawit Bekri memiliki kapasitas terpasang 30 ton TBS per jam.
  3. Unit Usaha Padang Ratu. Unit usaha ini hanya memiliki kebun budidaya kelapa sawit dan produksinya dikirim untuk diolah di Unit Usaha Bekri.
  • Wilayah Sumatera Selatan
  1. Unit Betung. Unit usaha ini memiliki kebun budidaya kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit dengan kapasitas 60 ton TBS per jam.
  2. Unit Kebun Kelapa Sawit Betung Krawo. Unit usaha ini hanya memiliki kebun budidaya kelapa sawit dan produksinya dikirim untuk diolah di Unit Usaha Betung dan Talang Sawit.
  3. Unit Kebun Kelapa Sawit Bentayan. Unit usaha ini hanya memiliki kebun budidaya kelapa sawit dan produksinya dikirim untuk diolah di Unit Usaha Betung dan Talang Sawit.
  4. Unit Pabrik Kelapa Sawit Talang Sawit. Unit usaha ini hanya memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit.
  5. Unit Sungai Lengi. Unit usaha ini pada 2013 dibagi menjadi dua unit usaha, yaitu Sungai Lengi Pabrik dan Sungai Lengi Tanaman.
  6. Unit Pabrik Kelapa Sawit Sungai Niru.
  7. Unit Usaha Senabing juga memiliki kebun Kelapa Sawit yang luasnya 1.120 Ha di perbatasan antara Kabupaten Lahat dengan Kabupaten Empat Lawang dengan rentang pengawasan 98 km dari Kantor Sentralnya di Desa Makartitama Kecamatan Lahat. Produksi kebun Kelapa Sawit Afdeling III dan IV Sungai Berau dan Payang ini diolah di Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit seinduk di Unit Sungai Lengi, Penanggiran - Muara Enim atau di Unit Sungai Niru di Rambang Dangku - Muara Enim
  • Wilayah Bengkulu
  1. Unit Talopino mengelola kebun dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit milik sendiri dan petani.

Referensi

  1. ^ "Dewan Direksi". Perkebunan Nusantara VII. Diakses tanggal 12 Oktober 2021. 
  2. ^ "Dewan Komisaris". Perkebunan Nusantara VII. Diakses tanggal 12 Oktober 2021. 
  3. ^ Fadilah, Ilyas (1 Desember 2023). "Resmi! Holding PTPN Merger 13 Perusahaan Jadi PalmCo dan SupportingCo". detikcom. Diakses tanggal 13 Desember 2023. 
  4. ^ "Peraturan Pemerintah nomor tahun 1996" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 9 Oktober 2021. 
  5. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-12-24. Diakses tanggal 2013-12-21. 
  6. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2014" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 9 Oktober 2021. 
  7. ^ Dewanto, Ayu Rachmaningtyas Tuti (12 Oktober 2022). "Dukung Ketahanan Pangan dan Energi, Kementerian BUMN Bentuk PT Sinergi Gula Nusantara". Warta Ekonomi. Diakses tanggal 16 Oktober 2022. 
  8. ^ Fadilah, Ilyas (1 Desember 2023). "Resmi! Holding PTPN Merger 13 Perusahaan Jadi PalmCo dan SupportingCo". detikcom. Diakses tanggal 13 Desember 2023. 

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya