Perusahaan efekPerusahaan efek adalah sebuah pihak yang berkutat dalam pasar modal dan diatur di hukum Indonesia. Perusahaan efek menurut pasal 1 ayat 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin efek (underwriter), perantara efek (broker-dealer), dan manajer investasi.[1] Tidak bekerja dengan sendirinya, perusahaan efek ini memerlukan izin dari Otoritas Jasa Keuangan, yang bentuk badan usahanya adalah Perseroan, dan kemudian dapat melakukan ketiga kegiatan usahanya secara bersamaan pula, sebagaimana diatur dalam pasal yang telah disebut di atas. JenisPerusahaan efek di Indonesia dibagi menjadi dua jenis, yakni sekuritas dan manajer investasi. Pembagian kedua jenis kegiatan usaha ini adalah sebagai berikut.[2] SekuritasPerusahaan yang sudah mendapat ijin OJK untuk melakukan dua kegiatan berikut:[3]
Perusahaan sekuritas ini menjadi pihak pertama untuk menjual dan membeli saham, karena perusahaan ini bertanggung jawab menjadi perantara efek bagi calon pemegang saham. Calon pemegang saham diwajibkan untuk membuka rekening khusus investasi di perusahaan sekuritas.[4] Perusahaan sekuritas dapat ditandai dengan penamaan perusahaan tersebut yang biasa diakhiri sekuritas, seperti mandiri sekuritas, bni sekuritas, dan perusahaan lain yang telah mendapatkan ijin sebagai perantara efek oleh otoritas jasa keuangan. Manajer InvestasiManajer investasi adalah perusahaan yang kegiatan usahanya mengatur portofolio efek para nasabah, atau mengelola portofolio kolektif sekelompok nasabah. Hal ini tidak untuk perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan kegiatan usahanya bedasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, serta kegiatan lain yang sudah diatur dalam ketentuan Pengawas Pasar Modal, yang sekarang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Saat ini, Manajer Investasi lebih dikenal sebagai perusahaan pengelola reksa dana yang merupakan kumpulan dana dari masyarakat.[3] Lihat pulaReferensi
|