Share to:

 

Perusahaan efek

Perusahaan efek adalah sebuah pihak yang berkutat dalam pasar modal dan diatur di hukum Indonesia. Perusahaan efek menurut pasal 1 ayat 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin efek (underwriter), perantara efek (broker-dealer), dan manajer investasi.[1]

Tidak bekerja dengan sendirinya, perusahaan efek ini memerlukan izin dari Otoritas Jasa Keuangan, yang bentuk badan usahanya adalah Perseroan, dan kemudian dapat melakukan ketiga kegiatan usahanya secara bersamaan pula, sebagaimana diatur dalam pasal yang telah disebut di atas.

Jenis

Perusahaan efek di Indonesia dibagi menjadi dua jenis, yakni sekuritas dan manajer investasi. Pembagian kedua jenis kegiatan usaha ini adalah sebagai berikut.[2]

Sekuritas

Perusahaan yang sudah mendapat ijin OJK untuk melakukan dua kegiatan berikut:[3]

  1. Penjamin efek (underwriter), pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan penawaran umum, bagi kepentingan emiten, melakukan jual-beli saham dan obligasi yang dilakukan di bursa efek, atau transaksi di luar bursa.
  2. Perantara efek (broker-dealer), pihak yang melakukan jual beli efek untuk jual- beli efek baik untuk kepentingan sendiri, atau pihak lain (initial public offering) dengan, atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.

Perusahaan sekuritas ini menjadi pihak pertama untuk menjual dan membeli saham, karena perusahaan ini bertanggung jawab menjadi perantara efek bagi calon pemegang saham. Calon pemegang saham diwajibkan untuk membuka rekening khusus investasi di perusahaan sekuritas.[4] Perusahaan sekuritas dapat ditandai dengan penamaan perusahaan tersebut yang biasa diakhiri sekuritas, seperti mandiri sekuritas, bni sekuritas, dan perusahaan lain yang telah mendapatkan ijin sebagai perantara efek oleh otoritas jasa keuangan.

Manajer Investasi

Manajer investasi adalah perusahaan yang kegiatan usahanya mengatur portofolio efek para nasabah, atau mengelola portofolio kolektif sekelompok nasabah. Hal ini tidak untuk perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan kegiatan usahanya bedasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, serta kegiatan lain yang sudah diatur dalam ketentuan Pengawas Pasar Modal, yang sekarang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Saat ini, Manajer Investasi lebih dikenal sebagai perusahaan pengelola reksa dana yang merupakan kumpulan dana dari masyarakat.[3]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. 
  2. ^ Wijaya, Ananta, Andika, Wida. P. IPO, Right Issue, dan Penawaran Umum Obligasi. Jakarta Timur: Sinar Grafika. hlm. 23. 
  3. ^ a b "Berkenalan dengan perusahaan sekuritas dan manajer investasi". OJK. Diakses tanggal 2022-06-19. 
  4. ^ Idris, Muhammad (2021-06-05). Idris, Muhammad, ed. "Apa Itu Sekuritas dalam Perdagangan Saham?". Kompas.com. Diakses tanggal 2022-06-19. 
Kembali kehalaman sebelumnya