Perusahaan investasiPerusahaan Investasi adalah korporasi atau perwalian yang bergerak dalam bisnis investasi modal gabungan investor.[1] Perizinan dan pengawasan perusahaan investasi di Indonesia dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).[2][3] Kegiatan usahaKegiatan usaha perusahaan investasi adalah pengelolaan Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[3] Jenis perusahaan investasiPerusahaan investasi dikategorikan menjadi tiga jenis, yaitu dana tertutup, dana terbuka (biasanya reksa dana), dan unit investment trust (UIT).[1] Perusahaan dana tertutup menerbitkan sejumlah saham yang kemudian dapat diperdagangkan di bursa saham. Ketika permintaan saham dana meningkat atau menurun, pasokannya tetap sama.[1] Perusahaan dana terbuka atau reksa dana secara terus-menerus mengumpulkan uang dari banyak investor dan menginvestasikan uang tersebut dalam saham, obligasi, instrumen pasar uang, surat berharga lainnya, atau bahkan uang tunai.[4] Unit investment trust (UIT) adalah perusahaan investasi yang menawarkan portofolio tetap, umumnya berupa saham dan obligasi, sebagai unit yang dapat ditebus investor untuk jangka waktu tertentu. Unit ini dirancang untuk memberikan peningkatan nilai modal dan/atau pendapatan dividen.[5] Referensi
|