Petak (hutan)
Petak yang dikelola dibagi bedasarkan: Produktivitas dan potensi areal/lahan; Keberadaan kawasan lindung, seperti kawasan bergambut, kawasan resapan air, sempadan pantai, dsb; serta Rancangan areal yang akan direncanakan[4]. Petak dipisahkan dengan jalan permanen atau jalur cabang dan setiap petak memiliki tanda berupa angka dan huruf, contohnya 1A, 2B, dsb. Tanda tersebut dinamakan pal batas (dengan jarak Hm, sehingga bisa disebut juga dengan pal Hm) dan dimulai dari barat laut dan dilanjutkan searah jarum jam sebagai patokan awal.[1] Anak PetakJika didalam suatu Petak pada Kelas Hutan tertentu yang memiliki perbedaan bonita atau kepadatan bidang dasar (KBD) yang nyata antar satu tegakan dengan tegakan lain, maka diberlakukan pembagian Anak Petak (atau Subcompartment)[5]. Anak Petak merupakan suatu cara untuk membedakan pengelolaan silvikultur dalam suatu petak. Perbedaan tersebut dapat berupa tindakan perbaikan yang akan dilakukan, seperti tindakan silvikultur, tindakan pemberantasan hama, dan tindakan kebakaran hutan[6], Bonita, ataupun KBD. Anak Petak memiliki kriteria-kriteria seperti luas Anak Petak kurang dari 4 Ha atau 5 Ha dan lebih dari 100 m2; Bentuk Anak Petak dibuat secara sederhana dan jelas dan mengikuti topografi lapangan yang dibatasi oleh perbedaan tanaman yang jelas; Perbedaan bonita dan KBD yang nyata memiliki perbedaan sebesar 1 (satu) angka penuh untuk bonita dan 3/10 untuk KBD; dan ditandai oleh huruf kecil mengikuti dari petak tersebut, contohnya 1A-a, 2B-a, dsb[7]. Referensi
Daftar Pustaka
|