Share to:

 

Petisi

Petisi Stucley

Petisi adalah pernyataan yang disampaikan kepada pemerintah untuk meminta agar pemerintah mengambil tindakan terhadap suatu hal.[1] Hak petisi ada pada warga negara dan juga badan-badan pemerintahan, seperti kotapraja, kabupaten dan provinsi agar pemerintah pusat membela atau memperjuangkan kepentingan daerahnya.[1] Petisi juga berarti sebuah dokumen tertulis resmi yang disampaikan kepada pihak berwenang untuk mendapatkan persetujuan dari pihak tersebut.[2] Biasanya, hal ini ditandatangani oleh beberapa orang, menunjukkan bahwa sekelompok besar orang mendukung permintaan yang terdapat dalam dokumen.[2] Di beberapa negara, hak masyarakat untuk mengajukan petisi dilindungi oleh hukum.[2] Negara tersebut memiliki sistem hukum yang didasarkan pada sistem hukum Inggris (merujuk pada Magna Carta).[2]

Secara politik, petisi dapat digunakan untuk mendapatkan dukungan pada pemungutan suara di beberapa negara dengan asumsi bahwa cukup banyak orang menandatangani surat dukungan tersebut.[2]Petisi juga dapat digunakan untuk mencabut undang-undang atau untuk mengingatkan pejabat terpilih.[2] Dalam kasus lain, petisi dapat digunakan untuk mengajukan permohonan masyarakat. Misalnya sekelompok orang yang menginginkan taman bagi anjing dapat membuat petisi dan membawa petisi tersebut ke pertemuan dewan.[2]

Referensi

  1. ^ a b Ichtiar Baru Van Hoeve; Hassan Shadily. Ensiklopedia Indonesia, Jilid 7 (edisi khusus). Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve. 
  2. ^ a b c d e f g "What Is a Petition?". Diakses tanggal 23 Juni 2014. 
Kembali kehalaman sebelumnya