Share to:

 

Polisi Kehutanan Republik Indonesia

Polisi Kehutanan Republik Indonesia
SingkatanPolhut
MottoBudi Bhakti Wirawana
Yurisdiksi hukumKawasan Hutan dan Hasil Hutan (termasuk satwa dan tumbuhan liar)
Lembaga pemerintah primerKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Lembaga pemerintah sekunderPemerintah Daerah

Situs web
https://polhut.menlhk.go.id

Polisi Kehutanan Indonesia atau biasa disebut Polhut adalah nama sebuah jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan pegawai instansi kehutanan pusat maupun daerah. Polisi ini bukan merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada dalam satu kesatuan komando.[1] Sesuai dengan namanya, polisi ini mempunyai tugas pokok yaitu menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan.[2][3]

Karena sifat pekerjaannya dalam usaha perlindungan dan pengamanan hutan maka pejabat tertentu diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Dalam menjalankan tugasnya Polhut dibekali dengan senjata api berbagai jenis yaitu PM1 A1, PM3 Cakrawana, Ceska Zbrojovka (CZ.83), Molot Vepr 12 G.A. dan lain-lain. Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Polhut dilaksanakan di Balai Diklat Kehutanan dan Sekolah Polisi Negara (SPN) di beberapa wilayah di Indonesia.

Pembinaan Polhut dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia, sedangkan struktur operasional disesuaikan dengan perangkat unit pelaksana teknis (UPT) pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Polhut memiliki satuan reaksi cepat yang disebut SPORC (Satuan Polhut Reaksi Cepat) yang dibentuk tahun 2005. Sampai saat ini telah memiliki 16 (enam belas) Brigade SPORC [4] yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia antara lain:

  1. Brigade Macan Tutul
    berkedudukan di Medan, Sumatera Utara. Wilayah kerja: Sumatera Utara dan Aceh
  2. Brigade Beruang
    berkedudukan di Pekanbaru, Riau. Wilayah kerja meliputi Riau dan Kepulauan Riau
  3. Brigade Harimau
    berkedudukan di Jambi. Wilayah kerja meliputi Jambi, Sumatera Barat, dan Bengkulu
  4. Brigade Siamang
    berkedudukan di Palembang, Sumatera Selatan. Wilayah kerja meliputi Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Lampung
  5. Brigade Kalaweit
    berkedudukan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Wilayah kerja meliputi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan
  6. Brigade Bekantan (Kalimantan Barat) berkedudukan di Pontianak, Kalimantan Barat, wilayah kerja meliputi Kalimantan Barat
  7. Brigade Enggang
    berkedudukan di Samarinda, Kalimantan Timur. Wilayah kerja Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
  8. Brigade Anoa
    berkedudukan di Makassar, Sulawesi Selatan. Wilayah kerja meliputi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara
  9. Brigade Kanguru
    berkedudukan di Kota Jayapura, Papua .Wilayah Kerja meliputi seluruh wilayah Papua.
  10. Brigade Kasuari
    berkedudukan di Manokwari, Papua Barat
  11. Brigade Elang
    berkedudukan di Jakarta. Wilayah kerja meliputi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
  12. Brigade Banteng
  13. Brigade Komodo (Nusa Tenggara Timur)
  14. Brigade Maleno
  15. Brigade Kera Hitam
  16. Brigade Kaka Tua

Perlengkapan polisi hutan

Senapan
Model Gambar Kaliber Jenis asal versi Rincian
M12 Ukuran 9×19mm senapan mesin ringan indonesia PM1 A1 Edisi standar. Diproduksi di bawah lisensi.  Model yang diketahui dibuat oleh Pindad terdiri dari PM1 dan PM1A1 dan senjata standar polisi hutan POLHUT.
PM3 Ukuran 9×19mm senapan mesin ringan indonesia PM3 Direncanakan untuk mengganti PM1, digunakan olah tim khusus polhut

Referensi

  1. ^ Pasal 1 ayat 15 UU No. 18 Tahun 2013
  2. ^ Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2004 pasal 1 ayat 2
  3. ^ PERATURAN BERSAMA MENTERI KEHUTANAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR: NK. 14/MENHUT-II/2011 dan NOMOR: 31 TAHUN 2011
  4. ^ http://blogmhariyanto.blogspot.com/2009/07/sporc.html#sthash.DrUQZPLe.dpuf


Kembali kehalaman sebelumnya