Polisi Militer Kodam XII/Tanjungpura
Polisi Militer Kodam XII/Tanjungpura atau (Pomdam XII/Tanjungpura) adalah salah satu Badan Pelaksana Kodam XII/Tanjungpura, dengan tugas pokok melaksanakan pemeliharaan dan penegakkan hukum, disiplin dan tata tertib di lingkungan dan bagi kepentingan TNI Angkatan Darat di wilayah Kodam XII/Tanjungpura. Wilayah hukum Polisi Militer Kodam XII/Tanjungpura meliputi Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan Tengah. Markas Komando Polisi Militer Kodam XII/Tanjungpura berada di Jalan Rahadi Usman No 1, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.[1] SatuanUntuk melaksanakan Tugas Pokok di daerah-daerah, Polisi Militer Kodam XII/Tanjungpura memiliki 2 (dua) Detasemen Polisi Militer, antara lain Detasemen Polisi Militer XII/1 Sintang dengan 7 (tujuh) Subdetasemen Polisi Militer yang tersebar di Tujuh Kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat dan Detasemen Polisi Militer XII/2 Palangkaraya dengan 5 (lima) Subdetasemen Polisi Militer yang tersebar di Lima Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah. Detasemen Polisi Militer XII/1 Sintang, terdiri dari:
Detasemen Polisi Militer XII/2 Palangkaraya, terdiri dari:
Komandan
Referensi
|