Polisi Militer Komando Armada II
Polisi Militer Komando Armada II atau (POM Koarmada II) merupakan Komando pelaksana pembinaan di lingkup Komando Armada II yang memiliki peran sangat strategis. Kolat Koarmatim mempunyai tugas membina profesionalisme prajurit Koarmada RI, melalui penyelenggaraan kursus-kursus dan pelatihan-pelatihan di segala bidang berhubungan dengan pengembangan serta peningkatan profesionalisme prajurit Koarmada RI. Sebelumnya satuan ini bernama Dinas Provos Koarmatim.[1] FungsiFungsi POM Koarmada II mempunyai tugas di bidang penegakan hukum, penyidikan, pengamanan fisik, ketertiban dan disiplin personel, dengan selalu berpedoman pada motto Polisi Militer Angkatan Laut “Wijna Wira Widhayaka" yang artinya penegak hukum yang ksatria, arif dan bijaksana. Selain itu, dalam melaksanakan tugas POM Koarmada II melaksanakan koordinasi dan membina hubungan baik dengan POM Angkatan (Puspomad maupun Puspomau), Propam Polri, satuan unsur maritim dan satuan pengamanan lainnya.[2] Likuidasi SatuanPeresmian Polisi Militer Koarmatim dan likuidasi Disprov Koarmatim Koarmatim merupakan tindak lanjut dari Peraturan Panglima TNI Nomor 14 tahun 2015 tanggal 11 Juni 2015 tentang Validasi Organisasi dan Tugas Polisi Militer Koarmada, serta Peraturan Kasal Nomor 6 tahun 2015 tanggal 7 Juli 2015 tentang Perubahan Nama Dinas Provos Koarmada menjadi Polisi Militer Koarmada. Pom Koarmatim merupakan eselon pelaksana pusat yang berkedudukan langsung di bawah Pangarmatim serta bertugas menyelenggarakan fungsi polisi militer di bidang penegakan hukum, penyidikan, pengaman fisik, ketertiban dan disiplin, personel, materiil khusus, OMP dan OMSP serta mengawasi secara langsung terhadap pelaksanaan kegiatan dan operasi kepolisian militer yang dilaksanakan oleh Pomal kewilayahan. SatuanPolisi Militer ini juga untuk memperkuat satuan Polisi Militer di bawah jajaran Komando Armada II :
KomandanDisprov Koarmatim:
POM Koarmatim:
POM Koarmada II:
Referensi
|