Prinsip SiracusaPrinsip Siracusa adalah prinsip yang mengatur pembatasan dan pengurangan hak asasi manusia (HAM) dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Prinsip ini dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu ketentuan-ketentuan pembatasan HAM dan pengurangan HAM dalam darurat. Dalam hukum internasional, prinsip Siracusa (Siracusa Principles) digunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat, yaitu tidak boleh digunakan untuk mengobarkan perang, menyebarkan kebencian dan diskriminasi berbasis agama, suku dan ras serta melawan ketertiban nasional.[1] SejarahPrinsip ini dikembangkan setelah sebuah kolokium di Sirakusa, Italia, tahun 1984, saat 31 orang ahli hukum mengeksaminasi batasan dan provisi degorasi dalam International Covenant for Civil and Political Rights (ICCPR). Acara ini disponsoro oleh ICJ, the Urban Morgan Institute for Human Rights, dan the International Institute of Higher Studies in Criminal Sciences. Ketentuan pembatasanDalam Prinsip Siracusa, HAM mungkin saja dibatasi untuk kepentingan lebih besar, dengan ketentuan:
|