Pulau Rhun adalah salah satu pulau terkecil di Kepulauan Banda, Indonesia. Pulau ini memiliki panjang 3 km dan lebar kurang dari 1 km. Secara administratif, pulau ini termasuk wilayah Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah.
Pada 25 Desember 1616,[1] Kapten Nathaniel Courthope mencapai Run untuk mempertahankannya dari klaim VOC. Kontrak dengan penduduk setempat ditandatangani yang menerima Raja Inggris sebagai pemimpin berdaulat pulau ini. Setelah empat tahun pengepungan oleh Belanda dan pembunuhan Nathaniel Courthope dalam penyergapan tahun 1620, Inggris dan sekutu setempat meninggalkan pulau tanpa perlawanan.
Menurut Perjanjian Westminster yang mengakhiri Perang Inggris-Belanda Pertama tahun 1652-1654, Run harus dikembalikan ke Inggris. Usaha pertama tahun 1660 gagal karena ketegangan dengan Belanda; setelah usaha kedua tahun 1665, para pedagang Inggris diusir pada tahun yang sama dan Belanda menghancurkan pohon-pohon pala.
Buku karya penulis Giles Milton[2]Nathaniel's Nutmeg: or, The True and Incredible Adventure of the Spice Trader Who Changed the Course of History, memberi kesaksian mengenai perjuangan pendudukan Kepulauan Banda.