Pusat Kesehatan Tentara Nasional Indonesia
Pusat Kesehatan Tentara Nasional Indonesia atau Puskes TNI merupakan Badan Pelaksana Pusat Tentara Nasional Indonesia yang memiliki fungsi dan tugas untuk menyelenggarakan dukungan kesehatan secara integratif pada operasi dan latihan TNI, rekrutmen integratif, pembinaan dan pelayanan kesehatan integratif, pengembangan tenaga kesehatan dan perangkat lunak kesehatan serta bakti dan kerja sama bidang kesehatan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok TNI. Pusat Kesehatan TNI adalah badan pelaksana pusat di tingkat Mabes TNI yang berkedudukan langsung di bawah Mabes TNI.[1],[2][3] SejarahPusat Kesehatan TNI semula bermula bernama Pusat Kesehatan ABRI. Dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima ABRI Nomor: Kep/A/496/1968, tanggal 11 September 1968, pada awalnya Puskes ABRI adalah kepanjangan dari Pusat Pemeliharaan Kesehatan ABRI. Puskes ABRI dibentuk ketika pemerintah dan Rakyat Indonesia sedang giat-giatnya mengadakan konsolidasi, membenahi segala aspek kehidupan bangsa, baik dalam segi sosial, politik, ekonomi, keamanan dan sebagainya. Untuk itu diperlukan landasan kesatuan dan persatuan agar semua sektor dapat bekerja secara terintegrasi mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditentukan. Lahirnya Puskes TNI sekaligus merupakan wujud integrasi dilingkungan ABRI yang sebelumnya telah ditandai dengan penghapusan Menteri Intern Angkatan Darat/Kepolisian dan berubah menjadi Menhankam/Pangab. Puskes ABRI mengemban tugas pokok membantu Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima ABRI dalam merumuskan kebijakan umum dan pokok dibidang pembinaan Kesehatan ABRI dengan segala unsurnya, serta pengendalian pelaksanaan kebijakan tersebut. Berbekal tekad dan Idealisme dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada segenap anggota ABRI/POLRI waktu itu, Puskes ABRI dibangun dari NOL, diawal pendiriannya, Puskes ABRI berkantor disebuah kamar berukuran kecil, satu ruangan dengan Detasemen Kesehatan (Denkes) di Komplek Departemen Pertahanan dan Keamanan, di Jalan Merdeka Barat No. 13-14, Jakarta Pusat. Mayor Jenderal TNI Prof. Dr. Satrio ditunjuk sebagai Kapuskes ABRI pertama berdasarkan Surat Keputusan Menhankam/Pangab Nomor Kep/A/496/1968 tanggal 11 Desember 1968. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, dia dibantu oleh personel-personel yang berasal dari Angkatan dan Polri. Dalam perkembangannya Mayor Jenderal TNI Prof. Dr. Satri kemudian dikenal sebagai perintis terbentuknya Puskes ABRI yang sekarang bernama Puskes TNI. KepalaKapuskes ABRI
Kapuskes TNI
Kapuskes TNI (dinaikan pangkatnya lebih tinggi menjadi bintang dua berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/253/V/2008)
Lihat pulaReferensi
|