Share to:

 

Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana

Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana (disingkat Pusbindiklatren) adalah unsur penunjang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bappenas melalui Sekretaris Utama. Lembaga ini dipimpin oleh seorang kepala.

Pusbindiklatren mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan Jabatan Fungsional Perencana, dan program pendidikan dan pelatihan bagi pegawai Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan perencana pusat dan daerah dalam rangka meningkatkan kompetensi perencana dan kapasitas institusi perencana di pusat dan daerah.

Dalam melaksanakan tugas, Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana menyelenggarakan fungsi:

  • pengkajian dan analisis kebijakan
  • penyiapan perumusan kebijakan program dan kegiatan pembinaan Jabatan Fungsional Perencana dan pendidikan dan pelatihan perencana
  • penyelenggaraan diklat pegawai Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan perencana di pusat dan daerah
  • pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan serta saran tindak lanjut terhadap pelaksanaan Jabatan Fungsional Perencana dan pendidikan serta pelatihan di bidang perencanaan pembangunan
  • pelaksanaan akreditasi dan penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Perencana
  • pengelolaan informasi Jabatan Fungsional Perencana dan diklat, dan pelayanan perencana
  • peningkatan kompetensi perencana dan kapasitas institusi perencanaan di pusat dan daerah
  • pelaksanaan koordinasi kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencanaan di lingkungan direktoratnya

Struktur organisasi

Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana terdiri dari:

  • Bidang Pengkajian Program, mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan, serta evaluasi program dan kegiatan pendidikan dan pelatihan perencanaan dan Jabatan Fungsional Perencana
  • Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, mempunyai tugas melaksanakan seleksi, persiapan, dan penempatan peserta pendidikan dan pelatihan fungsional perencana pusat dan daerah, serta diklat teknis bagi pegawai Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional baik di dalam maupun luar negeri
  • Bidang Pembinaan Jabatan Fungsional Perencana, mempunyai tugas melaksanakan akreditasi dan penilaian angka kredit perencana pusat dan daerah
  • Bidang Informasi dan Layanan Perencana, mempunyai tugas melaksanakan penyajian informasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Perencana dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, dan pelayanan
  • Sub Bagian Tata Usaha, mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, dokumentasi, perlengkapan, dan rumah tangga Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana
Kembali kehalaman sebelumnya