Pusat Penelitian Elektronika dan TelekomunikasiPusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi adalah salah satu pusat penelitian di bawah Kedeputian Teknik pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Sebelumnya, pusat penelitian ini dikenal dengan nama TELKOMA. Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, pemberian bimbingan teknis, penyusunan rencana dan program, pelaksanaan penelitian bidang elektronika dan telekomunikasi serta evaluasi penyusunan laporan. SejarahSesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2001, telah ditetapkan organisasi dan tata kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan telah dijabarkan dengan Keputusan Kepala LIPI No. 1151/M/2001, tanggal 5 Juni 2001. Keterkaitan dengan keputusan-keputusan tersebut, maka pada tanggal 5 Juni 2001 nama Pusat Penelitian dan Pengembangan Telekomunikasi, Elektronika Strategis, Komponen dan Material (Puslitbang TELKOMA), dengan Keputusan Ketua LIPI No. 23/Kep/D.5/1978, tanggal 17 Januari 1987 telah berubah menjadi Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi (PPET) – LIPI dengan tugas pokok dan fungsi yang berbeda, tetapi berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2002. FungsiDalam melaksanakan tugasnya Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi:
Bidang ElektronikaBidang Elektronika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan pedoman, pemberian bimbingan teknis penelitian, penyusunan rencana dan program, melaksanakan penelitian, pemantauan dan pemanfaatan, evaluasi, dan penyusunan laporan hasil penelitian bidang elektronika. Bidang TelekomunikasiBidang Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan pedoman, pemberian bimbingan teknis, penelitian, penyusunan rencana dan program, pelaksanaan penelitian, pemantauan pemanfaatan, evaluasi, dan penyusunan laporan hasil penelitian bidang telekomunikasi. Bidang Bahan Dan Komponen MikroelektronikaBidang Bahan dan Komponen Mikroelektronika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan pedoman, pemberian bimbingan teknis penelitian, penyusunan rencana dan program, pelaksanaan penelitian, pemantauan pemanfaatan, evaluasi, dan penyusunan laporan hasil penelitian bidang bahan dan komponen mikroelektronika. Bidang Sarana PenelitianBidang Sarana Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengembangan dan pengelolaan sarana penelitian. Bidang Sarana Penelitian terdiri dari:
Pranala luar |