Share to:

 

Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi

Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi adalah salah satu pusat penelitian di bawah Kedeputian Teknik pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Sebelumnya, pusat penelitian ini dikenal dengan nama TELKOMA.

Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, pemberian bimbingan teknis, penyusunan rencana dan program, pelaksanaan penelitian bidang elektronika dan telekomunikasi serta evaluasi penyusunan laporan.

Sejarah

Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2001, telah ditetapkan organisasi dan tata kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan telah dijabarkan dengan Keputusan Kepala LIPI No. 1151/M/2001, tanggal 5 Juni 2001.

Keterkaitan dengan keputusan-keputusan tersebut, maka pada tanggal 5 Juni 2001 nama Pusat Penelitian dan Pengembangan Telekomunikasi, Elektronika Strategis, Komponen dan Material (Puslitbang TELKOMA), dengan Keputusan Ketua LIPI No. 23/Kep/D.5/1978, tanggal 17 Januari 1987 telah berubah menjadi Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi (PPET) – LIPI dengan tugas pokok dan fungsi yang berbeda, tetapi berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2002.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan penelitian bidang elektronika dan telekomunikasi;
  2. Penyusunan pedoman, pembinaan, dan pemberian bimbingan teknis penelitian bidang elektronika dan telekomunikasi;
  3. Penyusunan rencana, program, dan pelaksanaan penelitian bidang elektronika dan telekomunikasi;
  4. Pemantauan pemanfaatan hasil penelitian bidang elektronika dan telekomunikasi;
  5. Pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi bidang elektronika dan telekomunikasi;
  6. Evaluasi dan penyusunan laporan penelitian bidang elektronika dan telekomunikasi;
  7. Pelaksanaan urusan tata usaha.

Bidang Elektronika

Bidang Elektronika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan pedoman, pemberian bimbingan teknis penelitian, penyusunan rencana dan program, melaksanakan penelitian, pemantauan dan pemanfaatan, evaluasi, dan penyusunan laporan hasil penelitian bidang elektronika.

Bidang Telekomunikasi

Bidang Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan pedoman, pemberian bimbingan teknis, penelitian, penyusunan rencana dan program, pelaksanaan penelitian, pemantauan pemanfaatan, evaluasi, dan penyusunan laporan hasil penelitian bidang telekomunikasi.

Bidang Bahan Dan Komponen Mikroelektronika

Bidang Bahan dan Komponen Mikroelektronika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan pedoman, pemberian bimbingan teknis penelitian, penyusunan rencana dan program, pelaksanaan penelitian, pemantauan pemanfaatan, evaluasi, dan penyusunan laporan hasil penelitian bidang bahan dan komponen mikroelektronika.

Bidang Sarana Penelitian

Bidang Sarana Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengembangan dan pengelolaan sarana penelitian. Bidang Sarana Penelitian terdiri dari:

  1. Sub Bidang Sarana Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan dan pengelolaan sarana penelitian bidang telekomunikasi.
  2. Sub Bidang Sarana Elektronika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan dan pengelolaan sarana penelitian bidang elektronika.
  3. Sub Bidang Sarana Bahan dan Komponen Mikroelektronika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan dan pengelolaan sarana penelitian bidang bahan dan komponen mikroelektronika.

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya