Pusat Polisi Militer Angkatan Darat
Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (disingkat Puspomad) merupakan salah satu fungsi teknis militer umum TNI Angkatan Darat dan bagian dari Puspom TNI yang berperan menyelenggarakan bantuan administrasi kepada satuan-satuan jajaran TNI AD sebagai perwujudan dan pembinaan melalui penyelenggara fungsi-fungsi Polisi Militer. Tugas PokokTugas pokok TNI AD adalah menegakkan negara dan keutuhan wilayah darat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia di wilayah daratan dari segala ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut TNI AD menyelenggarakan fungsi-fungsi yang meliputi fungsi utama, fungsi organik militer, fungsi organik pembinaan, fungsi teknis militer, fungsi teknis militer khusus dan fungsi khusus. SejarahPolisi Militer Angkatan Darat sama halnya dengan Kecabangan/Korps lain dijajaran TNI AD yang memiliki sejarah perjalanan Korps, kebanggaan Korps, jiwa Korps satuan, perjalanan sejarah Korps Polisi Militer (CPM) tidak lepas dari sejarah perjuangan kemerdekaan dan sejarah TNI, lahirnya Korps Polisi Militer merupakan ide dari beberapa tokoh TKR yang mempunyai latar belakang hukum demi terciptanya disiplin di tubuh TKR. Polisi Tentara sebagai Cikal Bakal berdirinya CPMSaat Tentara Keamanan Rakyat (TKR) terbentuk pada tanggal 5 Oktober 1945, belum tersedia perangkat hukum atau peraturan yang mengendalikan suatu organisasi bersenjata atau angkatan perang. Selain itu yang menjadi anggota TKR tersebut terdiri dari bermacam-macam warga yang mempunyai latar belakang berbeda dan tidak mengerti akan hakikat disiplin. Disamping pada waktu itu juga terbentuk organisasi pejuang bersenjata yang tidak terikat pada Komando Pusat, oleh karena itu pengaturan kelompok-kelompok bersenjata tersebut menjadi sukar, terlebih lagi pada saat itu sedang menghadapi kekuatan Belanda yang didahului Inggris untuk kembali menduduki Indonesia. Dalam situasi tersebut timbul gagasan dari beberapa orang untuk mendirikan badan yang mengatur disiplin dikalangan organisasi bersenjata, umumnya mereka yang berpikiran demikian berlatar belakang penegakan hukum. Maka secara otonom di beberapa daerah mulai berdiri Polisi Tentara (PT) seperti di Aceh yang bermarkas di Kutaraja dengan kekutan 2 Kompi pasukan, demikian pula di Sumatera Utara didirikan satuan Polisi Tentara Sumatra Timur serta di Bengkulu juga dibentuk satuan Polisi Tentara pada resimen TKR Bengkulu. Sedangkan di pulau Jawa pada tanggal 26 September 1945 telah dibentuk satu Batalyon Polisi Tentara Divisi Jawa Barat, yang selain bertugas sebagai Badan Kepolisian dalam Divisi juga melakukan tugas-tugas pertempuran sesuai dengan kondisi perjuangan saat itu. Sehubungan suasana genting yang sangat memaksa, maka Markas Tertinggi TKR memandang perlu mengadakan suatu peraturan sementara di bidang Kepolisian Militer. Untuk itu pada tanggal 8 Desember 1945, Markas Tertinggi TKR memberi petunjuk, agar tiap– tiap Divisi dibentuk Polisi Tentara, yang bertugas menyelidiki, mengusut, dan menuntut perkara–perkara dimuka Pengadilan Tentara, Divisi maupun Resimen TKR di Jawa dan Sumatra. Akhir Desember 1945, Musyawarah tingkat Markas Tertinggi TKR menetapkan pembentukan Markas Tertinggi Polisi Tentara (MTPT) dengan Komandan Kolonel Prabu Sunaryo. Kedudukan MTPT ini berdiri sendiri dan berada langsung di bawah Panglima Besar Jenderal Soedirman. Pada tahun 1946 bertempat di Salatiga diadakan rapat bersama antara pimpinan Penjelidik Masjarakat Oemoem (PMO) dan Polisi Tentara. Musyawarah bersama tersebut berhasil merumuskan pokok-pokok tugas dan organisasi Polisi Tentara serta secara aklamasi memilih Jenderal Mayor Santoso, Komandan PT Kediri sebagai Panglima Polisi Tentara, dengan wakilnya Kolonel Prabu Sunaryo. Menindak lanjuti hal tersebut, maka tanggal 22 Juni 1946 bertempat di alun-alun Yogyakarta, Presiden selaku Panglima Tertinggi meresmikan satuan Polisi Tentara setingkat Divisi dengan nama yang legendaris dan bersejarah Divisi Gajah Mada. Divisi ini membawahi 3 Resimen yaitu Resimen I (Jawa Barat), Resimen II (Jawa Tengah) dan Resimen III (Jawa Timur). Adapun tiap-tiap Resimen membawahi beberapa Batalyon dan tiap-tiap Batalyon membawahi beberapa Kompi-kompi dan Seksi-seksi dengan daerah penugasan yang pada umumnya menyerupai pembagian daerah administratif pemerintahan. Disamping itu juga dibentuk Batalyon Mobil Polisi Tentara. Setelah Divisi Gajah Mada diresmikan, maka segera pula dibentuk Markas Besar Polisi Tentara (MBPT) yang mengatur kebijaksanaan-kebijaksanaan mengenai tugas dan tanggung jawab Polisi Tentara secara keseluruhan. Pembentukan Korps Polisi Militer (CPM)Pada saat tumbuhnya organisasi Polisi Tentara, di pulau Jawa masih terdapat beberapa macam badan Kepolisian Tentara antara lain Polisi Tentara (PT), Polisi Tentara Laut (PTL) dan Pengawas TNI (PTNI). Angkatan Udara juga telah mempunyai badan kepolisian walaupun baru berupa Staf di tingkat pusat. Namun dia antara badan-badan kepolisian tentara tersebut, hanya Polisi Tentara yang yuridiksi dan wewenangnya diatur oleh Undang-Undang. Untuk menyatukan beberapa badan kepolisian tentara yang ada di pulau Jawa maka pada bulan Nopember 1947 mulai dilakukan berbagai pembicaraan antara Polisi Tentara dan badan-badan kepolisian tentara Lainnya. Setelah melalui serangkaian pembicaraan, maka pada tanggal 20 Maret 1948 Wakil Presiden/Menteri Pertahanan Ad Interim mengeluarkan Penetapan Nomor A/113/1948 tentang penghapusan beberapa badan kepolisian tentara yang ada dan sebagai penggantinya dibentuk Corps Polisi Militer (CPM) dengan Komandan Sementara adalah Kepala Staf Angkatan Perang Komodor Udara Suryadarma, yang membawahi 2 (dua) Komando Corps Polisi Militer Jawa (CPMD) yang membawahi 3 Batalyon dan Corps Polisi Militer Sumatra (CPMS) yang membawahi 5 Batalyon. Dinamika organisasiPada tanggal 31 Mei 1950, CPMD dan CPMS dihapus menjadi CPM dan Markas Besarnya yang semula bertempat di Jogyakarta dialihkan ke Jakarta. Sejak itu nama Markas Komando Corps Polisi Militer diubah menjadi Markas Besar Polisi Militer. Enam bulan kemudian tepatnya pada tanggal 28 Nopember 1950 ditetapkan 7 (tujuh) Batalyon Polisi Militer di seluruh Indonesia. Selain itu dibentuk pula Batalyon Rajasa, yang merupakan Satuan Khusus CPM yang dapat digerakkan dalam waktu cepat. Pembenahan organisasi dan tugas-tugas terus dilanjutkan seiring dengan penyempurnaan organisasi TNI pada masa itu. Sampai dengan keluarnya Keputusan Menhankam Panglima ABRI Nomor Kep/A/7/III/1971, tanggal 6 Maret 1971 dibentuklah organisasi Polisi Militer ABRI dan membawa dampak terhadap struktur organisasi Polisi Militer Angkatan Darat. Selanjutnya melalui Keputusan KSAD Nomor Kep/45/II/1972 tanggal 5 Februari 1972 ditetapkan organisasi Dinas Provost Angkatan Darat. Kemudian disusul dengan Keputusan Panglima ABRI Nomor Kep/04/P/II/1984 tanggal 4 Februari 1984 tentang Penyelenggaraan fungsi Kepolisian Militer di lingkungan ABRI dan Kepala Staf TNI AD Nomor Kep/11/XII/1984 tanggal 17 Desember 1984 tentang pencabutan organisasi Dinas Provost Angkatan Darat dan menetapkan menjadi organisasi Pusat Polisi Militer, yang pada saat itu mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya terhadap ke tiga (3) Matra (Matra Darat, Matra Laut, Matra Udara) dan Polri yang disebut Bina Tunggal. Pada era reformasi, setelah berpisahnya Polri dari ABRI maka berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1/III/2004 tanggal 26 Maret 2004, Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kepolisian Militer dilingkungan TNI dilaksanakan oleh Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD), Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL), dan Polisi Militer Angkatan Udara (POMAU) yang wewenang komando dan pengendalian operasional Kepolisian Militer berada pada Panglima TNI, dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada Kepala Staf Angkatan masing – masing. Di tingkat Mabes TNI sebagai pembantu dan penasihat utama Panglima TNI dalam bidang Kepolisian Militer dijabat oleh Perwira Tinggi TNI Bintang Dua, sebagai Perwira Staf Khusus Polisi Militer (Passuspom) yang dalam hal ini dijabat oleh Danpuspomad. Tugas dan fungsiTugasPolisi Militer TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan, penegakan disiplin, hukum dan tata tertib di lingkungan dan bagi kepentingan TNI Angkatan Darat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI Angkatan Darat untuk menegakkan Kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah darat Negara Kesatuan Republik Indonesia. FungsiBerdasarkan Surat Keputusan Kasad Nomor Kep/49/XII/2006 tanggal 29 Desember 2006, Polisi Militer TNI Angkatan Darat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: Fungsi Organik
Fungsi Utama
Tugas operasi yang dilaksanakanDisamping melaksanakan tugas pokoknya Polisi Militer Angkatan Darat juga diberikan kepercayaan untuk melaksanakan tugas operasi dalam dan luar negeri, antara lain: Dalam negeri
Luar negeri
KomandanSaat ini, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat di pimpin oleh seorang Komandan Puspomad (Danpuspomad) yang berpangkat Letnan Jenderal TNI. Saat ini jabatan Danpuspomad Masih Lowong. Berikut Daftar nama Pejabat Komandan Pusat Polisi Militer TNI dari awal pembentukan hingga sekarang:
Validasi organisasi Danpuspomad [2]
Perwira Tinggi Korps Polisi Militer ⭐⭐⭐
Daftar SatuanReferensi
Lihat pula |