Pusat Promosi Kesehatan
Dasar pembentukanPusat Promosi Kesehatan yang dibentuk berdasarkan Surat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1575/MENKES/PER/XI/2005 tanggal 16 November 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan. PertanggungjawabanPusat Promosi Kesehatan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan. TugasLembaga ini bertugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, bimbingan dan pelaksanaan promosi kesehatan dalam peningkatan Pendidikan Kesehatan Kepada Masyarakat, pengembangan Media Promosi Kesehatan dan Teknologi Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE), pengembangan Upaya Kesehatan Bersumber Masyarakat (UKBM)dan promosi Kesehatan Dalam Pencapaian Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Fungsi
Pranala luar |