Radio amatir di IndonesiaRadio Amatir di Indonesia menggunakan spektrum frekuensi radio yang telah dialokasikan oleh International Telecommunication Union (ITU).[1] Kegiatan amatir radio digunakan untuk tujuan komunikasi tanpa maksud komersial.[1] Setiap stasiun radio amatir yang berdiri di Indonesia harus memiliki Izin Amatir Radio atau IAR yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Republik Indonesia.[1] IAR adalah sebuah hak untuk mendirikan stasiun amatir radio menggunakan frekuensi radio yang telah ditentukan di Indonesia.[1] OrganisasiDi Indonesia, terdapat sebuah organisasi resmi yang khusus menaungi stasiun radio amatir yaitu ORARI atau Organiasi Amatir Radio Republik Indonesia.[1] ORARI adalah satu-satunya wadah bagi amatir radio di Indonesia.[2] Organisasi ini resmi berdiri pada 9 Juli 1968 atas dasar Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1967.[2] Hingga tahun 2006, ORARI telah memiliki 31 ORARI Daerah dan 367 ORARI Lokal yang tersebar diseluruh pelosok Indonesia.[2] Tanda panggilRadio amatir di Indonesia memilki tanda panggil atau Call Sign sebagai identifikasi bagi amatir radio atau stasiun radio amatir.[3] Tanda panggilan atau Call sign ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan setiap amatir radio hanya diizinkan memiliki satu tanda panggil.[3] Susunan tanda panggil amatir radio ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Susunan Prefix adalah kelompok huruf awal untuk menandai identitas negara dan tingkat kecakapan amatir radio yang dinyatakan dengan huruf-huruf sebagi berikut:[4]
Susunan suffix adalah kelompok huruf akhir untuk menjelaskan pemilik IAR Stasiun Radio Amatir yang dinyatakan dengan satu huruf dan paling banyak empat huruf dari abjad A sampai Z dengan ketentuan sebagai berikut:[4]
Sebuah stasiun radio amatir dilarang mengalokasikan suffix yang menyerupai:
Izin Amatir RadioIzin Amatir Radio yang berlaku di Indonesia ditetapkan oleh peraturan menteri nomor 33 tahun 2009 tentang amatir radio.[5] Untuk amatir radio tingkat pemula, IAR yang berlaku adalah selama dua tahun.[5] Untuk IAR tingkat siaga selama tiga tahun, IAR tingkat penggalang selama lima tahun, dan IAR tingkat penegak selama lima tahun.[5] Lihat pulaReferensi
|