Rakut SiteluRakut Sitelu adalah sistem kekerabatan dalam suku Karo.[1] Rakut sitelu adalah bagian penting dalam kehidupan orang Karo.[1] Dalam acara-acara adat suku Karo, peran rakut sitelu sangat diperhitungkan.[1] Rakut Sitelu memiliki sistem kekerabatan yang serupa dengan Dalihan Na Tolu pada masyarakat suku Batak Toba. Tentang Rakut SiteluRakut sitelu (rakut:ikatan ; sitelu:tiga) secara harafiah berarti ikatan yang tiga.[2] Rakut sitelu memiliki arti setiap individu Karo tidak lepas dari keluarganya.[2] Namun, ada pula yang mengartikannya sebagai sangkep nggeluh (kelengkapan hidup).[2] Rakut sitelu kadang juga disebut daliken sitelu.[2] Secara etimologis, daliken sitelu berarti tungku yang tiga (Daliken:batu tungku, sitelu: tiga).[2] Makna dari daliken sitelu menunjuk pada kenyataan bahwa untuk menjalankan kehidupan sehari-hari, orang Karo tidak lepas dari yang namanya tungku untuk menyalakan api (memasak).[2] Unsur-unsur dalam Rakut SiteluUnsur-unsur dalam rakut sitelu adalah:
Setiap orang Karo dapat berlaku baik sebagai kalimbubu, senina atau sembuyak, atau anakberu.[3] Hal ini tergantung pada situasi dan kondisi saat itu.[3] KalimbubuKalimbubu adalah kelompok pihak pemberi perempuan dan sangat dihormati dalam sistem kekerabatan orang Karo.[4] Orang Karo menyakini bahwa kalimbubu adalah pembawa berkat.[4] Kalimbubu disebut juga dengan Dibata Ni Idah (tuhan yang tampak).[4] Sikap menentang dan menyakiti hati kalimbubu sangat dicela dan tidak diperkenankan.[4] Dalam setiap jamuan makan, pihak kalimbubu selalu mendapat prioritas utama.[4] Para anak beru tidak akan berani mendahului makan sebelum pihak kalimbubu memulainya.[4] Demikian juga bila selesai makan, pihak anak beru tidak akan berani menutup piringnya sebelum pihak kalimbubunya selesai makan.[4] Bila ini tidak ditaati, para anak beru dianggap tidak sopan.[4] Dalam hal memberi nasihat, semua nasihat yang diberikan kalimbubu dalam suatu musyawarah keluarga menjadi masukan yang harus dihormati dan dihargai.[4] Kalimbubu dapat dibagi menjadi dua bagian, yakni:
Kalimbubu Bena-Bena atau kalimbubu tua adalah kelompok keluarga pemberi perempuan kepada keluarga tertentu yang dianggap sebagai keluarga pemberi perempuan awal dari keluarga itu.[4] ia dikategorikan kalimbubu bena-bena karena kelompok ini telah berfungsi sebagai pemberi perempuan sekurang-kurangnya tiga generasi.[4]
Kalimbubu simajek lulang adalah golongan kalimbubu yang ikut mendirikan kampung.[4] Status kalimbubu ini selamanya dan diwariskan secara turun temurun.[4] Penentuan kalimbubu ini dilihat berdasarkan merga.[4] Kalimbubu ini selalu diundang bila diadakan pesta-pesta adat di Tanah Karo.[4]
Kalimbubu Simupus atau Simada Dareh adalah pihak pemberi perempuan terhadap generasi ayah atau pihak yang semarga dari ibu kandung.[4]
Kalimbubu i Perdemui atau kalimbubu si erkimbang adalah pihak kelompok dari mertua.[4]
Puang kalimbubu adalah kalimbubu dari kalimbubu, yaitu pihak semarga pemberi perempuan terhadap kalimbubu.[4] Dalam bahasa sederhana, pihak semarga dari istri saudara laki-laki istrinya.[4]
Golongan kalimbubu ini berhubungan erat dengan jalur senina dari kalimbubu simupus.[4] Dalam pesta-pesta adat, kedudukannya berada pada golongan kalimbubu simupus.[4] Peranannya adalah sebagai juru bicara bagi kelompok semarga kalimbubu simupus.[4]
Golongan kalimbubu ini berhubungan erat dengan kekerabatan dalam jalur kalimbubu dari senina sendalanen atau pemilik pesta.[4] Hak KalimbubuAdapu hak-hak kalimbubu dalam struktur masyarakat Karo adalah.[4]
Tugas dan Kewajiban KalimbubuKalimbubu juga memiliki tugas dan kewajiban. Tugas dan kewajibannya adalah sebagai berikut.[4]
Anak BeruAnak beru adalah pihak pengambil perempuan atau penerima perempuan untuk diperistri.[5] Anak beru disebut pula hakim moral, karena bila terjadi perselisihan dalam keluarga kalimbubunya, tugasnyalah mendamaikan perselisihan tersebut.[5] Anakberu dapat dibagi atas 2, yakni:
Anak beru tua adalah pihak penerima perempuan dalam tingkatan nenek-moyang atau tiga generasi.[5]
Anak beru taneh adalah penerima perempuan pertama, ketika sebuah kampung selesai didirikan.[5]
Cekoh Baka artinya orang yang langsung boleh mengambil barang simpanan kalimbubunya.[5] Cekoh baba dipercaya dan diberi kekuasaan atas barang simpanan kalimbubunya karena dia merupakan anak kandung saudara perempuan ayahnya.[5]
Anak beru langkip adalah penerima perempuan yang menciptakan jalinan keluarga yang pertama.[5] Hal ini disebabkan karena di atas generasinya, belum ada yang mengambil perempuan dari pihak kalimbubunya yang sekarang.[5] Anak beru ini disebut juga anak beru langsung.[5] Ia dikatakan anak beru langsung karena dia langsung mengawini perempuan dari keluarga tertentu.[5] Ia tidak boleh ikut campur dalam warisan mertuanya.[5]
Anak beru menteri adalah anak beru dari anak beru.[5] Tugas anak beru menteri adalah menjaga penyimpangan-penyimpangan adat, baik dalam bermusyawarah maupun ketika acara adat sedang berlangsung.[5] Anak beru Menteri ini memberi dukungan kepada kalimbubunya.[5]
Anak beru singikuri adalah anak beru dari anak beru menteri.[5] Ia bertugas untuk memberi saran dan petunjuk dalam landasan adat, serta memberi dukungan tenaga yang diperlukan.[5] Tugas dan Kewajiban Anak BeruDalam pelaksanaan acara adat peran, anakberu sangat penting.[5] Tugas dan kewajiban anak beru adalah:
Hak-hak Anak BeruHak-hak anak beru antara lain:
Istilah-istilah yang diberikan kepada Anak BeruAdapun istilah-istilah yang diberikan kalimbubu kepada anakberunya adalah:
Senina dan SembuyakSeninaSenina adalah hubungan kekerabatan berdasarkan marga yang sama.[6] Senina ini dapat dibagi dua, yaitu:
Tugas senina adalah memimpin pembicaraan dalam musyawarah.[6] Tugas lainnya adalah sebagai sekat dalam pembicaraan adat, agar tidak terjadi friksi-friksi ketika akan memusyawarahkan pekerjaan yang akan didelegasikan kepada anak beru.[6] SembuyakSembuyak adalah mereka yang satu bere.[6] Sembuyak hanya berlaku untuk laki-laki, karena perempuan mengikuti suaminya.[6] Peranan sembuyak adalah bertanggungjawab kepada setiap upacara adat sembuyak-sembuyaknya.[6] Ia juga dapat mengadopsi anak yatim piatu, yang ditinggalkan oleh saudara yang semarga.[6] Sembuyak dapat dibagi dua bagian, yaitu:
Referensi
Pranala luar |