Rencana Utama Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi IndonesiaRencana Utama Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (bahasa Inggris: Masterplan for Acceleration and Expansion of Indonesia's Economic Development) dengan singkatan MP3EI (Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia) adalah sebuah pola induk perencanaan ambisius dari pemerintah Indonesia untuk dapat mempercepat realisasi perluasan pembangunan ekonomi dan pemerataan kemakmuran agar dapat dinikmati secara merata di kalangan masyarakat. Percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi ini akan didukung berdasarkan potensi demografi dan kekayaan sumber daya alam, dan dengan keuntungan geografis masing-masing daerah. Badan koordinasiKomite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (disingkat KP3EI) dibentuk pada 20 Mei 2011 adalah sebuah lembaga yang melakukan koordinasi untuk pelaksanaan MP3EI. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Pasal 4 dari Perpres RI Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Lembaga ini diketuai oleh Presiden Republik Indonesia. Pada 20 Juli 2020, Presiden Joko Widodo membubarkan KP3EI bersama dengan 17 lembaga lainnya.[1] Tugas-tugas
Badan pelaksanaPelaksana harian KP3EI terdiri dari:
Tim Kerja wilayahPelaksana harian wilayah kerja terdiri dari:
ReferensiPranala luar
|