Share to:

 

Rencana Utama Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia
TipeGO, NGO
TujuanAcuan bagi menteri dan pimpinan lembaga pemerintah, nonkementerian untuk menetapkan kebijakan sektoral dalam rangka pelaksanaan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia
Lokasi
Wilayah layanan
Sumatra; Jawa; Kalimantan; Sulawesi; Bali dan Nusa Tenggara; Papua dan Kepulauan Maluku.
Jumlah anggota
Menteri Dalam Negeri; Menteri Keuangan; Menteri Perindustrian; Menteri Perdagangan; Menteri Sekretaris Negara; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Menteri Pertahanan; Menteri Pertanian; Menteri Pekerjaan Umum; Menteri Perhubungan; Menteri Kehutanan; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Menteri Kelautan dan Perikanan; Menteri Komunikasi dan Informatika; Menteri Riset dan Teknologi; Menteri Lingkungan Hidup; Menteri Badan Usaha Milik Negara; Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Menteri Pendidikan Nasional; Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal; Sekretaris Kabinet; Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Bahasa resmi
(Indonesia)
Ketua :
Wakil:

Ketua Harian:

Wakil Ketua Harian I :



Wakil Ketua Harian II :
Presiden Republik Indonesia
Wakil Presiden Republik Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Ketua Komite Ekonomi Nasional
Organisasi induk
Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Rencana Utama Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (bahasa Inggris: Masterplan for Acceleration and Expansion of Indonesia's Economic Development) dengan singkatan MP3EI (Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia) adalah sebuah pola induk perencanaan ambisius dari pemerintah Indonesia untuk dapat mempercepat realisasi perluasan pembangunan ekonomi dan pemerataan kemakmuran agar dapat dinikmati secara merata di kalangan masyarakat.

Percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi ini akan didukung berdasarkan potensi demografi dan kekayaan sumber daya alam, dan dengan keuntungan geografis masing-masing daerah.

Badan koordinasi

Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (disingkat KP3EI) dibentuk pada 20 Mei 2011 adalah sebuah lembaga yang melakukan koordinasi untuk pelaksanaan MP3EI. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Pasal 4 dari Perpres RI Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Lembaga ini diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.

Pada 20 Juli 2020, Presiden Joko Widodo membubarkan KP3EI bersama dengan 17 lembaga lainnya.[1]

Tugas-tugas

  1. Melakukan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan MP3EI;
  2. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan MP3EI; dan
  3. Menetapkan langkah-langkah dan kebijakan dalam rangka penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan MP3EI.

Badan pelaksana

Pelaksana harian KP3EI terdiri dari:

  • Tim Kerja Regulasi;
  • Tim Kerja Konektivitas;
  • Tim Kerja Sumber Daya Manusia dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

Tim Kerja wilayah

Pelaksana harian wilayah kerja terdiri dari:

Referensi

Pranala luar


Kembali kehalaman sebelumnya