Ruby Alamsyah
Ruby Zukri Alamsyah, S.T., M.T.I. (lahir 23 November 1974) adalah seorang ahli digital forensik Indonesia.[1] Ia sering menjadi saksi ahli di persidangan dan juga sebagai pelatih keamanan informasi. Saat ini Ruby salah satu orang Indonesia yang bersertifikasi forensik digital internasional dan merupakan satu-satunya orang Indonesia sekaligus orang Indonesia pertama yang menjadi anggota International High Technology Crime Investigation Association (HTCIA).[2] PendidikanRuby menempuh pendidikan menengahnya di SMA Negeri 4 Jakarta, lalu meneruskan pendidikan tinggi di Universitas Gunadarma, Jakarta untuk mendapatkan gelar S-1 Teknologi Informasi. Sedangkan gelar S-2 dia raih di Teknologi Informasi Universitas Indonesia. Kasus yang ditangani
Kontroversi dengan Roy SuryoDalam sidang kasus Marcella Zalianty dan Ananda Mikola pada 16 April 2009, Roy Suryo dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU). Kesaksian Roy Suryo kemudian dibantah oleh Ruby Z Alamsyah, seorang digital forensic analyst (analis forensik digital), yang diajukan sebagai saksi ahli oleh O.C. Kaligis, kuasa hukum Ananda Mikola, dalam sidang tanggal 20 April 2009. Menurut Ruby, Roy Suryo tidak punya standar operasional sebagai seorang ahli telematika, merujuk ke standar internasional, hasil analisis Roy tidak valid dan tak berkualitas sebagai barang bukti.[3] Pada bulan Januari 2010, Ruby muncul lagi memperagakan modus pencurian ATM di televisi. Tindakannya itu mengundang keresahan Roy Suryo, karena dianggapnya melanggar etika.[butuh rujukan] Lihat pulaReferensi
Pranala luar
|